Bantah Lakukan Pemutusan Sepihak, PT FAA Janji Akan Keluarkan Hak Karyawan

Ketiga karyawan PT FAA, yakni Ridho Edwar (33), Andi Saputra (22) dan Dodi Dokarno (29) saat menjumpai Manajer PT FAA di Pekanbaru, Loris Hermanto, Kamis (8/10/2015) kemarin.

Pekanbaru, oketimes.com - Dugaan adanya ancaman pemutusan sepihak karyawan yang dilakukan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Fortius Agro Asia (PT.FAA) terhadap 3 karyawannya, atas dugaan positip tengah menggunakan Narkoba, berdasarkan hasil test Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Senin (21/9/2015) lalu. Perusahaan mengklaim, akan tetap melakukan pemecatan terhadap 3 karyawannya tersebut dalam waktu dekat ini.

Penegasan ini langsung diutarakan Manajer Pembelian Buah PT FAA Rolis Hermanto saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (10/10/2015) malam. Ia mengatakan dasar pemutusan ketiga karyawannya atas nama Ridho Edwar (33), Andi Saputra (22) dan Dodi Dokarno (29) tetap akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, dengan tetap akan membayarkan hak keryawan atau pesangon selama pengabdian karyawan tersebut bekerja di perusahaan sesuai UU Tenaga Kerja yang berlaku.

" Kita akan tetap melakukan pemutusan kerja dengan mereka, tanpa penguculian atau inetrvensi dari pihak manapun. Sebab hal ini kita lakukan adalah merupakan komitmen perusahaan untuk meingkatkan kinerja karyawan dan perusahaan. Jadi tidak benar kita melakukan pemeutusan sepihak terhadap ketiga karyawan tersebut," terang Rolis Hermanto pada media ini,

Meski demikian lanjut Rolis, pihaknya akan tetap memberikan pesangan dan surat keterangan pengalaman kerja kepada ketiga karyawan tersebut dalam waktu dekat ini. Hanya saja, ia meminta kepada karyawan tersebut untuk bersabar. " Dalam waktu dekat ini kita akan tetap berikan pesangon dan sura keterangan pengalaman kerja mereka. Karena hal itu adalah hak merek," ucap Rolis.

Seperti diberitakan 3 karyawan PT Fortius Agro Asia tidak terima atas paksaan mengundurkan diri dari pekerjaannya, karena diindikasikan positif sebagai pengguna narkoba.

Ketiga karyawan bagian pengawas mutu buah (sortasai), PT Fortius Agro Asia Ridho Edwar, tes urine dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Senin (21/9) lalu. Petugas BNNP Riau mengambil sampel urine 3 karyawan PT Fortius Agro Asia (FAA) di pabrik PKS.

Pengujian sampel urine, ungkap Ridho, tidak diketahui oleh para karyawan, bahkan hasil tes urinenya baru diketahui, Rabu (7/10). Saat itu, Ridho dipanggil manajer pabrik, Zainal untuk diperlihatkan hasil uji urine dari BNNP Riau. " Hasilnya positif, kemudian saya disuruh mengundurkan diri. Jika tidak, pihak perusahaan akan membawanya ke jalur hukum," kata Ridho yang sudah 9 tahun bekerja di PT FAA kepada wartawan, Kamis (8/10/2015). 

Tak menerima begitu saja, ketiga karyawan PT FAA, yakni Ridho Edwar (33), Andi Saputra (22) dan Dodi Dokarno (29) menjumpai manajer PT FAA di Pekanbaru, Loris Hermanto.

Ketiga karyawan pabrik PT FAA di Kabun, Rokan Hulu (Rohul) tersebut meminta tes urine ulang di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Riau, Kamis (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Ternyata, tes urine ulang hasilnya negatif. Namun demikian, pihak perusahaan, yakni Loris Hermanto menyatakan, walaupun hasilnya negatif, ketiga karyawan tersebut tetap harus mundur.

" Kami belum ada teken surat pengunduran diri. Jika memang perusahaan tak mau pakai kami lagi, keluarkan pesangonnya," tutup Ridho Edwar.

Ditempat terpisah Ketum LSM Independen Pembawa Suara Pembrantas Korupsi, Kolusi, Kriminal, Ekonomi (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora mengatakan, jika demikian penjelasan pihak perusahaan terhadap 3 nasib karyawan tersebut. Pihaknya berharap, agar PT FAA terlebih dahulu membayarkan hak ketiga karyawan tersebut, seperti uang pesangon dan surat keterangan pengalaman kerja, baru perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tersebut.

" Hal ini dilakukan, agar tidak ada menimbulkan persmasalahan dibelakang hari, terhadap ketiga nasib karyawan tersebut dengan pihak perusahan," tegas Ganda. (ars)   
                                   


Tags :berita
Komentar Via Facebook :