Izin tak Berlaku, Distamben Inhu Hentikan Penambangan Batu Pasir Desa Danau Baru
Kapal pengeruk pasir di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak memiliki izin dan hanya memiliki rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu.
RENGAT, OKETIMES.COM - Penambangan Batu Pasir di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbukti tidak memiliki izin dan hanya memiliki rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu.
Hal ini sesuai dengan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Distamben Inhu yang dipimpin oleh Raimur Fadli dari Bidang Pengawasan Pertambangan Kab Inhu dan didampingi Kepala Desa (Kades) Danau Baru Agus Salim, Kamis (8/10) kemarin.
Raimur Fadli menyatakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi yang disampaikan berbagai media, terkait perizinan penambangan batu atau pasir di Desa Danau Baru. Menurutnya izin yang dimiliki oleh para penambang batu/pasir di Desa Danau Baru tersebut hanya berbentuk rekom semata saja.
Lantas pihak Distamben pun mengundang para penambang galian C Batu dan Pasir di Desa Danau Baru di undang untuk hadir di Kantor Desa Danau Baru untuk mengkuti rapat dengan aparat desa dan para penambang ini.
" Dari 14 (empat belas) orang pemilik Pocai atau alat pengeruk pasir yang mendapatkan rekomendasi dari Distamben Inhu yang datang untuk mengikuti rapat di Kantor Desa hanya tiga orang pemilik Pocai saja. Selebihnya pemilik lain mengaku alat penyedot pasir tambangnya sudah terjual," terangnya.
Kesimpulannya, kata Ramur seluruh kegiatan penambangan batu/pasir dihentikan untuk sementara, hingga batas waktu adanya izin resmi yang di keluarkan dari Distamben provinsi Riau, dan rekomendasi yang di keluarkan oleh Distamben Inhu tidak berlaku lagi.
" Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Distamben Inhu tersebut, adalah untuk pengurusan izin dan sudah kadaluarsa, karena dikeluarkan pada tahun 2012 yang lalu," pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :