PT AKA Springbed Lakukan PHK Sepihak Tiga Karyawannya
Tiga Karyawan PT Anugrah Karya Aslindo usai melaporkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Senin (5/10).
BANGKINANG, OKETIMES.COM - PT Anugrah Karya Aslindo Pabrik Springbed yang beroperasi di Pasir Putih Siak Hulu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya.
Hal itu disampaikan Yuniman Mendrova karyawan PT AKA bagian Helper Distribusi saat ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kampar, Senin (5/10) usai membuat laporan pengaduan terhadap tindakan perusahaan yang semena-mena.
" Kami diberhentikan (PHK) tanpa ada surat pemberhentian dan pesangon, Kalau status kami karyawan kontrak kenapa tidak dari dulu diberitahu, ikatan kontraknyapun tidak pernah diberikan. Kami bekerja sudah lebih 2 tahun, kok tiba-tiba tanpa sebab kami di PHK, kami ini manusia bukan binatang, jangan seenaknya berbuat," ujarnya pada media ini.
Hal senada juga disampaikan Pandu, Karyawan bagian Jahit Lis yang telah bekerja di perusahaan selama 2,7 tahun. Perusahaan dinilai sudah berbuat semena-mena kepada mereka, sebab tanpa adanya surat pemberitahuan atau teguran dari perusahan mereka langsung di keluarkan secara tiba-tiba dari perusahaan.
" Salah kami apa, jangan mentang-mentang kami ini orang kecil diperlakukan seenaknya," kesal Pandu.
Nasib yang sama juga dialami Siandra Saputra, ia mengaku jelas-jelas kontraknya belum habis, pihak perusahaan malah mengeluarkan dirinya bersama rekannya secara sepihak perusahaan. " Saya dipaksa untuk menandatangani surat yang tidak saya ketahui," ungkap Siandra seraya mengatakan perusahaan tersebut dinilai tak bertanggungjawab pada kontrak kerja yang sudah ada.
Ditempat terpisah, Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kampar, Juniver Manalu saat dimintai tanggpannya soal adanya pemurusan karyawan sepihka oleh PT AKA, pihaknya mengaku akan bersedia mendampingi 17 karyawan yang dipecat perusahaan tersebut untuk mengadukan tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dalam waktu dekat ini.
Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil tindakan tegas, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, guna merealisasikan keluhan karyawan yang diberhentikan tersebut dengan secepatnya.
" Minggu lalu, kita juga pernah melaporkan hal yang sama atas tindakan semena-mena perusahaan terhadap 2 orang pekerja, namun sampai kini belum juga ditindak lanjuti Disnaker Kampar. Dari data yang kita himpun, saat ini ada 27 orang karyawan yang juga dipecat secara sepihak oleh perusahaan," ungkapnya.
Ia berharap agar pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, segera mengambil tindakan. Agar perusahan tidak lagi berbuat semena-mena terhadap karyawan.
" Berani melakukan PHK, harus berani membayar hak karyawan, jangan membuat alasan lain-lain," timpal Ketua DPD SBSI 1992 propinsi Riau, Hendrik Panjaitan kepada media ini yang kebetulan berada di kantor DPC SBSI 1992 Kampar.
Hendrik menilai, jika status karyawan tersebut masih pekerja kontrak, seharusnya pihak perusahaan menunjukkan tunjukkan bukti kontrak kerja mereka yang sudah disebakti sebelummnya, dan jangan seenaknya saja memutuskan karyawan tanpa ada kejelasan, ulasnya.
Menanggapi hal ini, Manager Personalia PT Anugrah Karya Aslindo (PT.AKA) Suwito mengakui pihak perusahaan tengah melakukan PHK terhadap 3 karyawannya. Perusahaan beralasan pemutusan ketiga karyawan tersebut ditenggarai ketidak benaran karyawan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Sedangkan seorang lagi, pihak perusahaan melakukan PHK karena tengah memasuki masa pensiun, sehingga masa kontraknya berakhir.
Suwito juga menjelaskan, kondisi perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak terhadap karyawan tersebut. Dengan dalil kondisi keuangan perusahaan memang lagi tidak stabil, sehingga perusahaan melakukan pemutusan. Meski demikian Suwito juga mengatakan, jika kondisi keuangan nantinya membaik, pihaknya akan segera memanggil kembali para pekerja tersebut sepertio biasa.
Diungkapkan Suwito, perusahaan PT.AKA saat ini mempunyai sekitar 200 pekerja yang terdiri dari, 150 karyawan tetap dan sisanya merupakan karyawan kontrak.
" Kita sebenarnya merasa kasihan kepada mereka, namun apa boleh buat. Kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan. Kalau tindakan kami dianggap menyalahi aturan, silahkan saja datang ke Dinas Tenaga Kerja. Jika kita berbuat menyalahi aturan, kita siap memperbaiki," tukasnya Suwito menjelaskan kepada media ini. (Sy-bego)
Komentar Via Facebook :