Polisi Tetapkan 18 Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan di Riau
Ilustrasi.
PEKANBARU, OKETIMES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan 18 perusahaan yang disinyalir lalai, sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Luas lahan yang terbakar pada perusahaan-perusahaan itu mencapai ratusan hingga ribuan hektar.
Data yang dihimpun dari Polda Riau, ke-18 perusahaan-perusahaan ini sudah masuk ke tahap proses penyidikan. " Tambahan satu perusahaan berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah satu bulan belakangan ini kita periksa intensif. Dan untuk tersangka koorporasi baru satu, yakni PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) di Kabupaten Pelalawan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Arif Rahman Hakim pada, Senin (05/10) siang.
Menurutnya, selain 18 perusahaan, Polda Riau dan jajaran juga telah mengamankan sebanyak 51 orang tersangka perorangan. Paling banyak di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan total 9 tersangka, Kabupaten Indragiri Hulu 9 tersangka, Kabupaten Pelalawan dan Kampar dengan masing-masing 6 orang tersangka.
" Sisanya di Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak dengan jumlah 5 tersangka, Kabupaten Rokan Hulu 3 tersangka, Dumai dan Kepulauan Meranti masing-masing 2 tersangka. Luas lahan yang dibakar perorangan ini mencapai sekitar 6507,83 hektar, dengan jumlah laporan 69 LP," tegasnya.
Ke-18 perusahaan yang sedang proses penyidikan iti adalah :
1. PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektar (ditangani Polda).
2. PT Palm Kestari Makmur di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 29 hektar (ditangani Polda).
3. PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektar.
4. PT Bina Duta Laksana di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektar.
5. PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektar.
6. PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektar.
7. PT Parawira di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 300 hektar.
8. PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang, Rohil, dengan luas lahan terkabar 288 hektar.
9. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 500 hektar.
10. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil, dengan luas lahan terbakar 2.960 hektar.
11. PT PAN United di Bengkalis, dengan luas lahan terbakar 200 hektar.
12. PT Rimba Lazuardi di Kuansing, dengan luas lahan terbakar 15 hektar.
13. PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, dengan luas lahan terbakar 70 hektar.
14. PT Suntara gajapati di Dumai, dengan luas lahan terbakar lima hektar.
15. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, dengan luas lahan terbakar 4,2 hektar.
16. PT Siak Raya Timber di Kampar, dengan luas lahan terbakar 5,2 hektar.
17. PT Riau Jaya Utama di Kampar, dengan luas lahan terbakar 10 hektar.
18. PT Hutani Sola Lestari di Kampar, dengan luas lahan terbakar 91, 2 hektar.
" Kebanyakan perusahaan-perusahaan ini membuka lahan sawit, ada juga kebun dan hutan. Semuanya masih berstatus penyidikan. Untuk satu perusahaan (PT LIH) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saat ini kita masih dalam proses penuntasan berkas perkara," tukas Arif Rahman. (XXX)
Komentar Via Facebook :