Satlantas: Kalau mau ngambil Kendaraan, Mesti Dilengkapi Komponen dan Surat Sah Kendaraan

Petugas Sat Lantas Pekanbaru meminta kepada tiap pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya usai mengikuti proses sidang penindakan di Pengadilan Negeri, hal ini diwajibkan pemilik kendaraan terlebih dahulu untuk melengkapi alat kelengkapan kendaraannya, sebelum membawa dari gudang penitipan kendaraan yang sudah disediakan Sat Lantas di Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, OKETIMES.COM - Sat Lantas Pekanbaru meminta kepada tiap pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya usai mengikuti proses sidang penindakan di Pengadilan Negeri, diwajibkan pemilik kendaraan terlebih dahulu melengkapi alat kelengkapan kendaraannya sebelum membawa dari gudang penitipan kendaraan yang sudah disediakan Sat Lantas di Polresta Pekanbaru.

Hal ini dilakukan mengingat, banyaknya kendaraan yang terjaring oleh Polresta Pekanbaru akibat pelanggaran lalu lintas dan mengelurakan kebijakan dari pihak kepolisian khususnya Sat Lantas Polresta Pekanbaru.

Dimana setiap kendaraan yang sudah melalui proses sidang di pengadilan pada saat pengambilan sepeda motornya wajib melengkapi komponen kendaraannya dan yang membawa wajib memiliki SIM, serta menggunakan Helm SNI dan jika yang terjaring adalah pelajar akan membuat surat pernyataan yang di ketahui oleh orang tua dan sekolahnya.
   
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK kepada awak media, Sabtu siang di kantor Sat Lantas Polresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Ia mengatakan setiap kendaraan yang ditilang dan telah melewati proses sidang di Pengadilan, pada saat pengambilan kendaraannya wajib melengkapi komponen kendaraannya, seperti kaca Spion, Lampu yang sesuai ketentuan, knalpot tidak racing dan kelengkapan lainnya termasuk Helm SNI, serta menunjukkan surat surat kendaraannya atau bukti kepemilikan yang sah.

" Dan yang membawa kendaraan tersebut pada saat keluar dari Polresta Pekanbaru wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dibawa," tegas Kasat Lantas.

Disampaikannya, kebijakan aturan yang dibuat oleh pihak Sat Lantas tersebut untuk mencegah kembali timbulnya pelangggaran lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran yang sama, serta terjadinya kembali aksi balap liar, dan juga menjaring peredaran sepeda motor bodong di Kota Pekanbaru.

" Khusus kendaraan yang memakai knalpot racing, kita akan sita knalpotnya karena sering di gunakan untuk aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru," tambah Kompol Zulanda. (rls/satlantaspku)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :