Panwaslu Rohil Tertibkan APK Salahi Aturan

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerjasama dengan Satpol PP, Panwascam dan PPL sejak Senin (28/9) kemarin, melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) di sejumlah tempat yang menyalahi aturan.

Bagansiapiapi, OKETIMES.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerjasama dengan Satpol PP, Panwascam dan PPL sejak Senin (28/9) kemarin, melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) di sejumlah tempat yang menyalahi aturan.

" Iya sejak Senin kemarin, kita dari Panwas Rohil bersama Satpol PP, Panwascam dan PPL, telah melakukan penertiban APK ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyalahi aturan. Sebaba sesuai ketentukan yang sudah disepakati bersama, alat APK tersebut tak sesui dengan penempatannya," ujar Panwaslu Bidang Devisi Pengawasan Edy Masheri SPd pada media ini, Selasa (29/9).

Dijelaskanya, penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi Pemilu, terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, banner dan jenis lainnya yang benar. Dimana setiap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tidak boleh memasang APK di jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana publik lainnya seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan) serta pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon atau tempat umum lainnya.

Selain terus melakukan penertiban, pihak panwaslu Rohil juga menghimbau kepada seluruh tim pemenang ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar dapat mengikuti serta mensukseskan Pilkada Rohil pada Desember mendatang.
 
" Untuk baleho dan spanduk serta titik-titik lokasi pemasangan APK, semuanya sudah ditentukan oleh pihak KPU sendiri.Jadi kepada tim pasangan calon tidak perlu lagi dan susah payah untuk melakukan pemasangan AKP," tandas Edy. (ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :