Bawa Kabur dan Hamili Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda Tandun Dijemput Polisi

Karena menggahi Ap (16), seorang pria bernama Sarto (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Tandun, Senin (28/9) kemarin. Sarto warga Desa Koto Tandun RT 09 RW 05 Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap Polisi atas dugaan membawa kabur anak gadis dibawah umur dan melakukan hubungan intim, layaknya suami istri hingga korban hamil besar.

Tandun, OKETIMES.COM - Karena menggahi Ap (16), seorang pria bernama Sarto (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Tandun, Senin (28/9) kemarin. Sarto warga Desa Koto Tandun RT 09 RW 05 Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap Polisi atas dugaan membawa kabur anak gadis dibawah umur dan melakukan hubungan intim, layaknya suami istri hingga korban hamil besar.

Tersangka diringkus polisi, setelah ER (44) orang tua korban mendapat kabar bahwa anak kandungnya (Ap) telah hamil besar dan bukan berada di Pekanbaru lagi, malainkan anaknya kini tengah berada di KM 5 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kaget, orang tua korban langsung melakukan pencarian anaknya ke alamat yang disebutkan tersebut dan mendapati anaknya telah hamil besar akibat buah hubungan intim dengan pelaku. Tak terima perbuatan pelaku, ER langsung melapor kepada petugas Reskrim Polsek Tandun dan pelaku langsung dibekuk dan diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum selanjutnya.

" Sarto ditangkap dirumah kontrakannya di KM 5 Ujung Batu," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, saat dikonfirmasikan, Selasa (29/9).

Dengan kejadian ini, korban terpaksa kehilangan masa depannya akibat perbuatan pelaku. " Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d junto 76 e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," tukas Guntur. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait