Pecat Karyawan, Bank Mega Tahan Ijazah dan Minta Tebusan Rp 2 Juta
PEKANBARU, Oketimes.com- Nasib malang menimpa mantan karyawan Bank Mega Cabang Pekanbaru, Roni Ikhwan (27) diberhentikan dengan alasan tidak tercapai target. Namun ijazah asli S1 Ekonomi Manajemen Roni tidak dikembalikan, bahkan Bank Mega meminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta untuk menebus ijazah tersebut.
Roni Ikhwan menjelaskan pada 1 Maret 2012, Bank Mega meminta kepadanya untuk mengembalikan Name Tag (Tanda pengenal) dan Kartu ATM. Permintaan tersebut dipenuhinya. Namun ketika dia meminta ijazahnya dikembalikan, Bank Mega menolak.
"Saya meminta Ijazah saya dikembalikan, untuk melamar pekerjaan ke perusahaan lain yang tentunya memerlukan ijazah asli. Hingga April 2014 belum juga dikembalikan oleh Bank Mega. Mereka minta uang tebusan Rp 2 Juta, ini pemerasan namanya," kesal Roni.
Perihal tersebut, Roni sudah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Polsek Kota Pekanbaru, sayangnya belum ada tindakan satupun dari instansi tersebut.
Roni Ikhwan bekerja di Bank Mega sejak 10 Agustus 2011 lalu sebagai Account Officer. Selama dua bulan, Roni mengikuti training di kantor Bank Mega. Efektif bekerja pada Oktober 2011. Namun 1 Maret 2012, Roni diberhentikan dengan alasan tidak mencapai target. Pemberhentian pun hanya diberitahu melalui lisan, bukan dengan surat.
Didalam kontrak kerja antara Roni dan Bank Mega disebutkan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri akan dikenai pinalti sebesar Rp 20 juta, serta bersedia untuk ditahan ijazah terakhirnya.
Ketika wartawan mengkorfirmasi masalah tersebut, pihak Bank Mega Pekanbaru hanya menjawab bukan kewenangannya. "Bukan kewenangan saya untuk menjawab permasalahan ini. Saya tidak bisa memberikan jawaban," kata Sigit sebagai HRD Bank Mega. (exa)
Komentar Via Facebook :