PBNU Kutuk Vonis Mati Pengikut Ikhwanul Muslimin
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras dijatuhkannya vonis mati terhadap pimpinan dan 682 pengikut Ikhwanul Muslimin oleh Pengadilan Mesir.
"Kemarin Kiai Said (KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU) sudah mengatakan mengutuk vonis itu. Lebih lengkapnya bagaimana sikap PBNU rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers yang direncanakan sore nanti," kata Asisten Staf Ahli Ketua Umum PBNU Samsul Hadi Karim di Jakarta (30/4/2014).
Samsul menambahkan, konferensi pers akan dilaksanakan di Media Center PBNU, lantai 5 gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat. "Sikap PBNU akan disampaikan langsung oleh Kiai Said selaku Ketua Umum," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap pemimpin dan 682 orang pengikut Ikhwanul Muslimin. Vonis itu dijatuhkan menyusul intensifikasi tindakan keras terhadap gerakan keras yang dimungkinkan dapat memicu protes dan aksi kekerasan jelang Pemilihan Umum Mesir yang diagendakan akhir Mei.
Vonis mati massal di Mesir tersebut memantik reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk di antaranya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga sudah mengeluarkan sikap atas vonis tersebut.
(faj/okezone)
Komentar Via Facebook :