Soal Keterlambatan Pengajuan APBD-P 2015
Kabappeda Riau Bilang belum ada Sanksi Tahun Ini
Ilustrasi.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz menyebutkan Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mana memberikan sanksi 6 bulan tidak terima gaji kepala Daerah belum diberlakukan. Karena pemberlakuan Permendagri ini dimulai 2016 mendatang.
" Mulai berlakunya 2016, sekarang belum berlaku. Jadi tidak ada sanksi," ujar Muhammad Yafiz pada awak media ini, Rabu (16/9/2015).
Ditanya soal pernyataan anggota DPRD yang menyebutkan akan mendapat sanksi Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tidak terima gaji dan tunjangan selama enam bulan kedepan, jika terlambat mengajukan draf APBD Perubahan, Yafiz tidak mau mempersoalkan itu.
" Belum berlaku, tanyalah jelas ke anggota Dewan itu. Saya tidak mau menyebut anggota Dewan tidak tahu aturan," ulas Yafiz menjawab pertanyaan media.
Sementara itu, mengenai pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan menurut Yafiz paling lama pembahasan yang dilakukan TAPD dan Banggar di DPRD dua pekan. Karena sudah ada rambu-rambu dan dipastikan dua minggu selesai.
" Sudah ada rambu-rambunya, kita dari Eksekutif mengajukan dan Dewan yang akan menyetujui. Tidak ada halangan dua pekan akan selesai disahkan," kata Yafiz.
Disinggung mengenai jika pembahasan itu nantinga mendapatkan penolakan dari Dewan anggaran yang diajukan eksekutif, menurut Yafiz yang berhak untuk memutuskan dan menyetujui.
" Jadi eksekutif mengajukan yang menyetujui adalah Dewan, kalau tidak disetujui tentu ada pertimbangan dari Dewan," imbuhnya. (dea)
Komentar Via Facebook :