4 Perusahaan Masih Penyelidikan
Polda Tetapkan 41 Tersangka Karlahut di Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, hingga saat ini telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka, yang diduga telah melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Sementara satu perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrindoyang diduga melakukan pembakaran lahan masih dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (15/9) siang mengatakan, ke-41 orang itu telah diamankan dan saat ini diproses di masing-masing Polres se Riau. Dari angka tersebut, paling banyak terdapat di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan delapan orang tersangka.
" Di Polres Bengkalis ada tiga tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Siak empat tersangka, Pelalawan tujuh tersangka, Rokan Hilir lima tersangka, Kepulauan Meranti satu tersangka, Dumai dua tersangka, Kampar dua tersangka dan Rokan Hulu ada lima tersangka," bebernya.
Sementara untuk perusahaan, baru satu yang sedang proses penyidikan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dan tiga perusahaan lainnya Yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu juga masih dalam penyelidikan Polres setempat.
" Ke-41 tersangka itu merupakan hasil operasi patroli dan operasi tangkap tangan personil kepolisian selama bulan Januari hingga September 2015. Total semuanya ada 37 Laporan Polisi (LP), 13 perkara dalam proses penyidikan dan satu perkara telah Tahap I serta 21 perkara sudah P-21 (berkas lengkap)," jelas Guntur.
Menurut informasi yang di himpun di kepolisian, hingga kini Kepolisian Polda Riau dan jajaran sudah memadamkan dan mengamankan lahan pasca terbakar seluas sekitar 975,8 hektar. " Sedangkan untuk PT Langgam Inti Hibrindo, ada sekitar 500 hektar lahan yang terbakar," tutup mantan Kapolres Pelalawan tersebut. (XXX)
Komentar Via Facebook :