Kakek Pencabul ABG di Desa Sei Kuidra Inhil di Tangkap Polisi
Ilustrasi
Indragiri Hilir, OKETIMES.COM - Anggota Polsek Kuidra, Polres Indragiri Hilir akhirnya berhasil meringkus Im alias Bharim (70), Senin (14/9) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Kakek cabul itu ditangkap di rumahnya di RT 03 RW 02 Desa Sei Bela, Kecamatan Kuidra, Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas polsek Kuidra bergerak cepat setelah mendapat laporan orang tua korban, Sabtu (12/9) kemarin.
Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan terpaksa menginap di sel sementara Polsek Kuidra. Menurut keterangan tersangka yang merupakan tetangga korban ini, saat melakukan aksi bejatnya ini ia tidak sadar. Tidak ada fikiran apa-apa sebelum melakukan pencabulan ini. Ia hanya mengatakan khilaf sudah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur AryonTejo SIK menuturkan, orang tua korban tahu anaknya Mawar (15) dicabuli setelah orang tua korban dalam perjalanan ke Puskesmas Sei Bala, Kecamatan Kuidra bertemu dengan Aisah anak pelaku.
Ketika itu Asiah berkata kepada SH orang tua korban, " Tolong ajar anak kamu untuk jangan masuk ke kamar bapak saya dan sering minta duit". Lalu dijawap SH, setahu saya anak saya Mawar (bukan nama sebarnya) tidak punya uang dan tidak ada meminta kepada orang lain.
Setibanya dirumah, sang ibu kembali menanyakan prihal tersebut kepada Mawar dan diakui Mawar jika ia tak ada meminta uang kepada pelaku yang merupakan orang tua Asiah.
Curiga, keesokan harinya SH kembali menanyakan prihal tersebut kepada anaknya, setelah di desak Mawar akhirnya mengakui jika dirinya pada Rabu (09/9), sekitar pukul 10.00 WIB, telah digarap oleh sang kakek yang telah mempunyai cucu tersebut.
" Akibat perbuatannya pelaku terancam UUD No 35 Tahun 2014, pasal 82 ayat 2 Junto Pasal 1, 76 Huruf E tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tukas Guntur, Selasa (15/9) siang di ruang kerjanya. (XXX)
Komentar Via Facebook :