Kasus Karlahut, Polda Riau Tetapkan 32 Tersangka
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajarannya, terus mengejar para pelaku pembakar lahan dan hutan (Karlahut) yang mengakibatkan bencana kabut asap di Riau. Saat ini, tercatat sebanyak 32 orang pelaku pembakar lahan telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana yang terbanyak berada di Kabupaten Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menuturkan, sebanyak 32 orang tersangka itu sudah diamankan sejak bulan Januari hingga sekarang. Dari angka tersebut, 21 kasus diantaranya telah P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dan bisa disidangkan.
" Jumlah luas lahan yang terbakar di Riau keseluruhan, ada sekitar 554,3 hektar. Enam kasus dalam proses penyidikan, tiga berkas Tahap I (melengkapi berkas-red) dan yang telah P-21 sebanyak 21 kasus dinyatakan lengkap," terang Guntur pada wartawan saat dikonfirmasikan, Rabu (9/9/2015) di ruang kerjannya.
Menurut Guntur, kasus Karlahut yang paling menonjol di Kabupaten Pelalawan. Di sini, ada tujuh tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan. Lima tersangka di Kabupaten Inhu, lalu Siak, Inhil dan Kabupaten Rohil dengan masing-masing empat tersangka dan Kabupaten Bengkalis ada tiga tersangka.
Lalu di Dumai dan Kabupaten Kampar masing-masing dua tersangka, dan yang terakhir di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak satu tersangka.
" Dan satu perusahaan saat ini sedang diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) yang berlokasi di Pelalawan," bebernya.
Untuk kasus PT LIH ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli, serta beberapa temuan di lapangan. Sampai kini, penyidik telah memeriksa 13 orang pihak karyawan, baik staf dan manager dipanggil untuk diperiksa. (XXX)
Komentar Via Facebook :