Pengedar Sabu di Areal TPP Ditangkap Polisi, Pembelinya Kabur

Albert Apriyan Nainggolan (25), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu provinsi Riau, ditangkap polisi, Kamis (20/8) malam kemarin.

Rengat, OKETIMES.COM - Aparat Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap, Albert Apriyan Nainggolan (25), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu provinsi Riau, Kamis (20/8) malam kemarin.

Saat ditangkap, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir itu sedang hendak bertransaksi dengan seorang pelanggannya.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Jie Sam Soe, 1 buah kotak permen Mentos, 1 handphone merk Nokia warna hitam dan 1 pack plastik pembungkus sabu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, tersangka diringkus sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar sabu-sabu sedang bertransaksi dengan pelanggannya di areal perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu Kab Inhu.

" Dari informasi itu, petugas segera bergerak menuju ke lokasi itu dan melakukan penyelidikan," kata Guntur pada media ini saat dikonfirmasikan, Jumat (21/8) siang.

Selanjutnya, petugas melihat seorang pemuda yang secara fisik dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Apalagi, gerak-gerik tersangka mencurigakan. Petugas merasa yakin dengan sasarannya. Tak butuh waktu lama, petugas menyergapnya.

Tersangka Alber kaget dan sempat berusaha membuang barang bukti, sedangkan si pembeli berhasil kabur dalam penyergapan tersebut.  Saat itulah, petugas mendapati satu bungkusan sabu yang dibuang ketanah. Tersangka pun tak berkutik dan hanya pasrah saat di gelandang ke Mapolres Inhu guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Mendapati temuan tersebut, petugas lalu melakukan penggeledahan dirumah tersangja dan petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti  7 bungkus palstik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Jie Sam Soe, 1 buah kotak permen Mentos, 1 handphone merk Nokia warna hitam dan 1 pack plastik pembungkus sabu.

" Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk bisa mengungkap bandar besarnya maupun jaringan pengedar lainnya," tegas Guntur. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :