LSM Peta Desak Pemkab Inhu Cabut Izin Wisma Hasti
RENGAT, oketimes.com- Ditemukannya tiga wanita penghibur oleh Satuan Polsek Peranap di Wisma Hasti yang terletak di belakang SPBU Peranap sepatutnya menjadi barang bukti bahwa Wisma Hasti juga dimanfaatkan sebagai lokasi mesum lelaki hidung belang. Temuan ini semestinya menyadarkan pemerintah mencabut izin Wisma Hasti tersebut.
Demi sebuah kenyamanan dan ketentraman, masyarakat sesunguhnya memberi waktu pada pemerintah untuk segera membuka mata hatinya, dan tidak terjerumus dalam melegalkan praktek haram yang selama ini digelar wisma Hasti.
"Pemerintah harus tegas dan berani mengambil sikap demi kenyamanan dan ketentraman masyarakatnya. Keberadaan wisma Hasti sudah menjadi rahasia umum yang saban hari dibicarakan warga. Sepantasnya izin wisma maksiat itu dicabut," papar Erik anggota LSM Peta.
Menurut Erik, isu yang beredar yang dibincangkan warga tentang wisma Hasti bukan isapan jempol, bahkan tidak sedikit generasi muda terjerumus dalam praktek maksiat wisma Hasti.
"Maka dari itu kita minta pemerintah segera mencabut izin wisma Hasti dan menyegelnya. bila tidak pemerintah harus bertanggung jawab jika masyarakat pada akhirnya yang menutup wisma Hasti dengan cara-cara anarkis," ujar Erik.
Sehubungan dengan hal ini, Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Daerah Pelayaan Perizinan Terpadu (BPMD PTT), Adri Respen dihubungi via selulernya mengatakan, "kita akan lihat izinnya dulu, bila ada kita akan sampaikan kepada pihak yang berwenang, singkatnya.(aliusman)
Komentar Via Facebook :