Miliki Sabu, Pengacara di Dumai Ditangkap Polisi
Seorang pengacara di Kota Dumai, provinsi Riau, berinisial MH alias Ata (35) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Ia ditangkap karena diduga mengkonsumsi sabu di rumahnya di Jalan Paus, Gang Gurami, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kamis (13/08/2015) siang.
Dumai, OKETIMES.COM - Seorang pengacara di Kota Dumai, provinsi Riau, berinisial MH alias Ata (35) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Ia ditangkap karena diduga mengkonsumsi sabu di rumahnya di Jalan Paus, Gang Gurami, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kamis (13/08/2015) siang. Tak hanya Ata, polisi juga berhasil mengamankan pengedar barang haram tersebut.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kaca pirek, yang di dalamnya berisikan sabu-sabu serta seperangkat bong hisap sabu. MH alias Ata, langsung digelandang petugas ke Mapolres Dumai, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepada polisi, Ata mengakui jika barang haram tersebut di peroleh dari seorang pengedar berinisial W (31) yang beralamatkan di Jalan Kelakap Tujuh, Gang Koko Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka W di rumahnya.
" Dari penangkapan W, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 19,12 gram." ujar Guntur saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya, Jumat (14/08/2015).
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu plastik bening bekas tempat sabu dan plastik bening untuk pembungkus sabu, satu unit handphone serta satu buah timbangan yang diduga untuk menimbang sabu.
Kedua tersangka, MH alias Atta dan W pun kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk diamankan, serta menjalani proses penyelidikan. "Keduanya telah kita amankan dan berikutnya akan diselidiki untuk mencari dugaan apakah ada jaringan pengedar lainnya," tukas Guntur.(tripelX)
Komentar Via Facebook :