Petani Nyambi Jual Sabu di Rokan Hilir Ditangkap Polisi
Jajaran Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Riduan alias Kocu (46) warga Jalan MT Haryono Gang Rambutan RT 01 RW 03 Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provinsi Riau, Rabu (12/08/2015) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Rokan Hilir, OKETIMES.COM - Jajaran Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Riduan alias Kocu (46) warga Jalan MT Haryono Gang Rambutan RT 01 RW 03 Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provinsi Riau, Rabu (12/08/2015) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kocu yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut, nekat jual sabu untuk menambah kebutuhan hidup karena dia merasa penghasilannya sebagai petani dirasa tidak mencukupi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi penjualan narkoba di wilayahnya.
" Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diwilayahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba, setelah kita lakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku," ujar Guntur saat dikonfirmasikan, Rabu siang di ruangkerjanya.
Guntur menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sebuah botol berwarna biru yang di dalamnya berisikan 4 bungkus plastik bening dan 1 paket berisikan butiran-butiran kristal yang diduga sabu-sabu.
Kemudian, 1 buah timbangan Digital dan sebuah handphone merk Samsung serta 1 bungkus plastic putih yang di dalamnya berisikan plastic bening kecil yang diduga sebagai pembungkus narkotika jenis shabu-shabu. " Bersama tersangka polisi menemukan sejumlah barang bukti," ujar Guntur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TripelX)
Komentar Via Facebook :