Dua Balon Bupati Incumben Terjerat Kasus Hukum di Polda Riau

Foto Inset, Mantan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Dua bakal calon (Balon) bupati saat ini tercatat dalam proses hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Keduanya adalah, Herliyan Saleh bakal calon Bupati Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana bantuan sosial dan Yopi Arianto yang dilaporkan atas kasus pelecehan terhadap profesi seorang wartawan senior, yang dilaporkan Zulkifli Panjaitan.

" Polda Riau tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Herliyan Saleh sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara hingga Rp 29 miliar bersama tersangka lainnya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmamsikan, Rabu (12/08/2015) siang di Mapolda Riau.

Hal tersebut, kata Guntur, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Badroedin Haiti tentang penanganan proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah. Jika sudah tersangka, maka proses hukumnya tetap dilanjutkan, namun jika masih dalam penyelidikan prosesnya ditunda sampai Pilkada selesai.

Proses hukum terhadap Herliyan Saleh yang merupakan bekas Bupati Bengkalis ini tetap berjalan karena penetapan tersangkanya jauh sebelum proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimulai.

Sedangkan untuk proses laporan polisi terhadap Yopi Arianto, bakal calon kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dipastikan akan ditunda sementara menjelang proses Pilkada usai, hingga pelantikan bupati dan wakil bupati, karena masih penyelidikan.

" Kalau untuk laporan satu kepala daerah (Yopi), penyelidikannya ditunda sementara. Ini sesuai dengan perintah Kapolri. Saat ini, Polda Riau masih menunggu TR (telegram rahasia) dari Mabes Polri," ujar Guntur.

Menurut Guntur, perintah tersebut dikeluarkan Kapolri untuk menghindari supaya korps Bhayangkara tidak dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu. "Setelah proses Pilkada selesai hingga pelantikan, maka akan dilanjutkan lagi. Jadi kasusnya tidak dihentikan, hanya ditunda semantara sambil menunggu proses pilkada selesai," tegas Guntur.

Terhadap Herliyan Saleh yang juga bekas bupati Bengkalis ini, Kepolisian Resor Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Bansos yang menganggarkan uang negara mencapai Rp290 miliar itu.

" Dalam surat itu dicantumkan bahwa Herliyan Saleh, berstatus tersangka. SKCK merupakan syarat untuk maju, lolos atau tidaknya menjadi calon kepala daerah itu sudah wewenang KPU," tukas Guntur. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :