Bermula dari Penangkapan Seorang Mahasiswa Sedang Komsumsi Ganja

Polsek Payung Sekaki Ringkus Bandar Ganja Brikut 1 Kg Gaker

Kapolsek Payung Sekaki, AKP NM Marbun, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eru Alsepa SIK mengespos kedua tersang yang diduga bandar ganja pada Wartawan, Rabu (11/08/2015) siang.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Bermula dari penangkapan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Pekanbaru berinisial MT (20) warga Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Pekanbaru yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja bersama dua rekannya yang lain berinisial JS (19) dan SJ (22).

" Saat digeledah petugas dari tangan MT dan temannya JS didapati satu paket ganja Rp 50 ribu, yang diselipkan dibalik pinggangnya," ungkap Kapolsek Payung Sekaki, AKP NM Marbun, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eru Alsepa SIK pada Wartawan, Rabu (11/08/2015) siang.

Mendapatkan temuan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan. Dari pengakuan keduanya, ganja tersebut didapat dari seorang bandar berinisial SJ (22). Tak mau berlama-lama, petugas langsung bergerak ke rumah SJ yang juga berada di Jalan Riau dan menangkapnya malam itu juga.

Dirumah SJ, petugas mendapati satu kilogram daun ganja kering (Gaker) yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu juga ada satu unit timbangan digital, satu bungkus kecil sabu, bong dan pembungkus sabu.

" Barang haram itu kita dapat dari kamar yang bersangkutan. Menurutnya, narkoba tersebut didapat dari bandar lainnya berinisial S yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas," tegas NM Marbun.

Kepada wartawan, MT mengaku hanya iseng mengkonsumsi ganja bersama temannya JS. Dirinya tak habis fikir, kalau perbuatannya tersebut harus menyeretnya berurusan dengan pihak kepolisian.

" Saya dan JS, hanya iseng aja pakai ganja bang. Belinya pun dengan cara nyumbang-nyumbang. Kalau sabu ngak pernah cuma ganja aja," sebut MT, dengan wajah tertunduk menyesali perbuatannya.

Sementara SJ si bandar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan depot air ini, mengaku kalau dirinya sudah jadi bandar sejak satu bulan lalu. " Buat beli rokok dan nambah-nambah penghasilan. Kalau sabu saya konsumsi sendiri. Saya jualannya ada yang ke mahasiswa, ada juga kawan-kawan lainnya," ujar SJ.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan pasal 114 Junto pasal 111 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan MT dan JS dijerat pasal 111 dan pasal 127 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :