Oknum PNS Diciduk Polisi jual Sabu

PEKANBARU,oketimes.com- Oknum PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di UPT Camat Senapelan, Pekanbaru, bernama M Fahmi alias Fahmi (32) warga Jalan Tanjung Datuk Gang Selembayung No 6 Kecamatan Lima Puluh, diciduk aparat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru disalah satu rumah kosan di Jalan Harapan Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai, Minggu (20/4) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Senin (21/4) mengatakan, tersangka bandar tersebut telah lama kita intai. "Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli dan dari saku sebelah kanan celana jeansnya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 0,3 gram seharga Rp 400 ribu," ungkap Hicca Alexfonso.

Hingga saat ini, aparat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru masih memeriksa tersangka guna pengembangan kasus tersebut. Dari pengakuannya kepada penyidik, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang temannya yang berinisial Dio, yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Kita masih tahap pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya," ujar Hicca Alexfonso.

Atas perbuatannya, Fahmi dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait