Warga Dua Desa Kamparkiri Hulu Ricuh, PPS dan KPPS Dituduh Curang
KAMPARKIRI HULU.oketimes.com-Kecurangan pelaksanaan Pilkada Legislatif terjadi beruntun di Desa Muarabio dan Desa Tanjungpermai Kecamatan Kamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Di Desa Muarabio terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) 106, suara sah 105, tidak memilih 1 orang, persentase 99,99 persen. Di Desa Tanjungpermai DPT 197, suara sah 194, suara hangus 2, tidak memilih 1, persentase 98,98 persen mendekati 100 persen.
Kecurangan diduga dilakukan oleh PPS dan KPPS bekerja sama dengan salah seorang caleg dari salah satu partai . Dan ini sudah dilaporkan oleh warga bernama Afdol ke Panwaslu Kecamatan Kamparkiri Hulu di Desa Gema 17 April 2014 lalu. Tanda terima laporan
No.02/LP/PILEG/IV/2014, dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Panwascam
Kecamatan Kamparkiri Hulu kepada Panwas Kabupaten Kampar dengan tanda bukti penerimaan laporan No.014/LP/PILEG/IV/2014 yang diterima oleh Fikri Hidayat.
Modus Pengurus PPS dan KPPS membolehkan keluarga mewakili keluarga yang tidak berada di Desa Tanjungpermai pada 9 April 2014 untuk mencoblos. Pernyataan dari saksi
di atas materai sehingga persentase memilih mendekati 100 persen. Menurut aturan KPU keluarga tidak boleh mewakili keluarga. Yang mencoblos harus yang bersangkutan. Tapi hal ini diperbolehkan oleh Pengurus PPS dan KPPS. Inilah menimbulkan protes keras di dua desa tersebut.(mp)
Komentar Via Facebook :