Dishut Riau Sebut Status Dua Surat RTRW Riau Belum Terintegritas

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, mengaku Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) mengenai tata ruang wilayah provinsi Riau. Namun keduanya belum bisa terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau secara keseluruhan.

" Untuk itu kita menilai perlu dilakukan pembahasan mendalam lebih lanjut bersama pihak terkait," ujar Kadishut Riau Fadrizal Labay pada Wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (5/8) kemarin.

Dikatakanya, dengan terbitnya SK 673 tentang perubahan peruntukan hutan dan SK 878 tentang penetapan kawasan hutan, belum merupakan sebuah rencana tata ruang provinsi Riau yang menyeluruh.

" Masih ada perbedaan antara dua SK tersebut. Maka belum bisa diintegrasikan dengan penataan ruang kita," akunya.

Oleh karena itu sambung Fadrizal, Dishut Riau bersama pihak terkait di internal Pemprov Riau masih menunggu pembahasan di DPR RI mengenai Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS). Untuk kemudian baru bisa dilanjutkan pembahasan RTRWP Riau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Integrasi dengan RTRW atas dua SK tersebut, lanjut Fadrizal, dinilai perlu. Karena bisa merumuskan lebih lanjut mengenai perbedaan peta tata ruang berikut rinciannya. Hal tersebut bisa dibahas bersama Kemen-LHK RI dengan pembahasan sesuai hasil-hasil rekomendasi tim terpadu.

" Karena itu merupakan hasil kajian lengkap, di mana terdapat scientivic autority dan management autority. Maka hasil rekomendasi tim terpadu perlu dibahas kembali dengan kementerian terkait," sambungnya.

Dengan demikian, maka Pemprov berharap dengan komitmen dari pemerintah pusat. Sehingga pengesahan RTRW Provinsi Riau dapat segera tuntas. " Sehingga program pembangunan terutama prioritas pembangunan pemerintah pusat di daerah, juga dapat terwujud di Bumi Lancang Kuning," tutupnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :