Ayah Bejat Diciduk Polisi Karena Gauli Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan

Abdul Salim (43), sang ayah bejat, Selasa (04/08/2015) malam tadi, sekitar pukul 20.00 WIB, harus menjalani pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Pelangiran Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, Selasa (04/08/2015) malam.

Indragiri Hulu, OKETIMES.COM - Seorang ayah di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau, tega menggauli anak tirinya hingga akhirnya hamil tujuh bulan. Pelaku diringkus petugas karena pengaduan ibu korban yang kesal dengan kelakuan bejat suaminya.

Abdul Salim (43) , sang ayah bejat, Selasa (04/08/2015) malam tadi, sekitar pukul 20.00 WIB, harus menjalani pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Pelangiran. Setelah petugas menemukan bukti kuat, tersangka terlibat tindak pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SH (17). Kepada petugas, Abdul Salim mengakui perbuatannya itu telah dilakukannya berulang kali terhadap anak tirinya tersebut.

Terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula dari kecurigaan tante korban Masdiana, saat melihat perubahan bentuk tubuh keponakannya yang membesar, padahal dia belum menikah. Setelah didesak si gadis akhirnya mengakui dirinya telah mengandung. Selanjutnya tante korban membawa ponakannya ke klinik di Desa Sari Mulya Kecamatan Kateman untuk memeriksa kondisi korban, dari hasil pemeriksaan oleh bidan diketahui bahwa SH telah hamil 7 bulan.

Setelah didesak, SH pun mengakui yang "mengisi" perutnya adalah ayah tirinya. Dia mengaku sang ayah telah mencabuli dirinya sejak Januari 2015 silam. Setiap melampiaskan nafsu bejatnya, sang ayah selalu mengancam akan menghabisi SH jika tak ingin melayani nafsu bejatnya.

Sang tante yang marah atas kelakuan bejat sang ayah tiri, langsung mengantarkan SH melapor ke Mapolsek Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi yang mendapat laporan itu, langsung menciduk tersangka di rumahnya di Perumahan Karyawan Nusa Lestari Estate PT BNS Pelangiran Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhu Riau.

Tersangka Abdul Salim kini mendekam di tahanan Mapolsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 12 tahun," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasikan, Selasa (04/08/2015) malam. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :