Polisi Sergap Satpam Residivis Narkoba dan Pelaku Curanmor
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepolisian Sektor Bukit Raya, berhasil menangkap seorang Satpam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Dedi Yanto alias Bidep (42) di Jalan Surabaya No 96 C Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Jumat (31/07/2015) malam kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban Dedi Armansyah (40) pada, Senin (27/07/2015) lalu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BM 5906 JH saat terparkir di parkiran depan foto copy Latansa di Jalan Surabaya Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Akibat peristiwa itu, PNS yang beralamat di Jalan Surabaya No 96 C Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya tersebut mengalami kerugian materil senilai Rp 8 juta. " Setelah mendapatkan laporan tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolsek.
Selain itu bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam menggunakan Nopol BM 6573 AR yang diduga palsu, 1 unit Suzuki Satria U warna biru tanpa Nopol, topi warna coklat dan jacket yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit handphone Nokia dan 2 kunci kontak sepeda motor palsu.
" Setelah diselidiki, ternyata Dedi merupakan residivis kasus narkoba. Kepada polisi Dedi juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor masing-masing di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, Limapuluh dan Sukajadi," ungkap Khaidir Bochi saat dikonfirmasikan, Sabtu (01/08/2015 ) siang.
Kini tersangka telah meringkuk disel tahanan Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. " Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," Khadir Bochi. (TripelX)
Komentar Via Facebook :