Soal Penarikan Mobdin, Satpol PP Tunggu Intruksi BPKAD Riau

Ilustrasi Satpol PP.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, Zainal, SH menyatakan kesiapan personelnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), baik itu penertiban mobil dinas (mobdin) maupun pegawai yang kelayakan di pusat perbelanjaan dan kedai kopi pada jam kerja.

Namun dirinya menyatakan, kalau penertiban mobdin pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau leading sektornya berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Riau, yang saat ini dijabat oleh Indrawati Nasution. Sedangkan kewenangan Satpol PP pada eksekusi.

" Yang tau mobdin itu bagian aset. Kalau kita eksekusinya, kalau diminta turun BPKAD kita siap. Karena penarikan mobdin sudah ada timnya, dan Satpol PP masuk dalam tim tersebut," katanya.

Menurutnya, penarikan mobdin merupakan penegakkan Perda, dan itu kewenangan Satpol PP. Selain itu, Zainal juga menyatakan, jika pihaknya juga telah melakukan penarikan mobdin mantan pejabat Satpol PP. Dan sekarang mobdin tersebut telah digunakan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau.

" Kita selalu rutin melakukan penertiban terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak disiplin yang kelayapan di tempat hiburan, kedai kopi, dan pusat perbelanjaan pada jam kerja," terangnya.

Namun, Zainal mengeluhkan penunjang dalam penegakkan Perda, sebab saat ini Satpol PP hanya memiliki satu unit patroli, dan itu pun sudah kurang layak. Sedangkan mobdin patroli yang dibutuhan sekitar lima unit.

Untuk penambahan mobil patroli, lanjut Zainal, pihaknya telah mengajukan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015, dan telah disetujui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Namun, dirinya belum mengetahui jumlah penambahannya, sebab akan disesuaikan dengan kondisi anggarannya.

" Mobil patroli kita cuma satu, itu pun usianya sudah tujuh tahun. Dan kita sudah mengajukan di APBD-P 2015, mudah-mudah dapat penambahan guna mempermudah Satpol PP menjalankan tugas di lapangan," tukasnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :