Mengacu PKPU 12,

KPU Pelalawan Tolak Balonbup Parpol Golkar dan PPP Bermasalah

Ketua KPUD Pelalawan Nasarudin, US.

Pelalawan, OKETIMES.COM - KPU Pelalawan menolak pendaftaran dukungan Parpol Pengusung Bakal Cabup dan Cawabup  yang masih bersengketa yakni partai Golkar dan PPP. Ketetapan ini mengacu Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015.

" Dalam PKPU nomor 12 tahun 2015 berbunyi partai yang bersengketa masing - masing pengurus harus mendukung 1 pasangan calon. Namun kenyataannya Golkar Pelalawan dari 2 kubu versi Abu Rizal Bakri dan kubu Agung Laksono mendukung 2 calon yang berbeda. Namun demikian, KPU putusan inkrah keputusan pengadilan yang tidak mempengaruhi pasangan calon," ujar Nasarudin, US kepada awak media, Selasa (28/07/2015).

Dilanjutkan Nasarudin, untuk pasangan Harris-Zardewan yang didukung Golkar dan PPP versi Muktamar Jakarta Ketum Djan Faridz, pasangan calonnya diterima karena sudah memenuhi syarat mutlak pencalonan.

" Tanpa Golkar dan PPP pasangan calon Harris- Zardewan sudah memenuhi 20 Persen dari jumlah kursi Dewan atau memenuhi 25 Persen  jumlah suara sah Hasil Pileg.Makanya pendaftaran pasangan calonnya diterima," jelasnya.

Sementara untuk pendaftaran calon pasangan dari Golkar versi Agung Laksono yakni Prof.H.Sufyan Hamim dengan Abdul Nasib tidak memenuhi syarat pencalonan. " Berkas syarat pencalonannya tidak lengkap. Hanya membawa surat dukungan dari Agung Laksono dan sejumlah formulir dan berkas saja. Jadi wajar saja kita tolak," tukasnya. (Zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :