PNS Disbun Kampar Nyambi Jual Sabu-sabu Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kampar, Bakri alias Eri (52), ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu, Senin (27/07/2015) tengah malam tadi, sekitar pukul 23.30 WIB.
Oknum PNS yang bertugas di Dinas Perkebunan itu ditangkap di Komplek Perumahan Disbun di Jalan M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
" Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 27,38 gram," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (28/07/2015) siang.
Informasi yang dirangkum dikepolisian, penangkapan terhadap tersangka Eri berawal ketika petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika oknum PNS tersebut memiliki serta mengedarkan narkoba. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan dirumah tersangka.
" Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,74 gram, enam paket sedang seberat 6,64 gram dan dua timbangan Digital serta seperangkat alat hisap sabu," ungkap Guntur.
Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi guna prsoses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya."Kasusnya masih kita lakukan pengembangan, termasuk darimana dia memperoleh barang haram tersebut sekaligus peredarannya," tutup Guntur. (TripelX)
Komentar Via Facebook :