Tersangkut Bansos Fiktif
Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Bupati Bengkalis Selama 10 Jam
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh berbincang-bincabg dengan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliady Rachman pada saat acara silahturahmi di Komplek kediaman Gubernur Riau belum lama ini.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 230 Miliar pada tahun 2012 lalu, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (28/07/2015).
Herliyan yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Riau ini, diperiksa selama 10 jam dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB malam tadi. Usai menjalani pemeriksaannya, Herliyan memilih untuk bungkam dan enggan berkomentar apa pun terhadap sejumlah wartawan yang mengajukan beberapa pertanyaan padanya.
Saat keluar, Herliyan mendapat pengawalan khusus dua orang anggota Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjauhkannya dari wartawan yang telah menunggu di parkiran dan berusaha mengabadikan fotonya.
Penasehat hukumnya, Aziun Asyari SH MH mengatakan jika kliennya dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus. " Klien saya diperiksa mulai pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Aziun, seraya menaiki mobilnya dan keluar dari parkiran Ditreskrimsus Polda Riau.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman kepada sejumlah awak media mengatakan, ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Bupati Bengkalis tersebut setelah penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Namun, saat ditanyakan soal penahanan yang tidak dilakukan polisi, Arif berkilah jika Herliyan merupakan pejabat negara yang tidak akan menyulitkan selama proses penyidikan berlangsung. " Dia (Herliyan) tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Arif.
Sementara itu, proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos Pemkab Bengkalis yang diduga tidak disalurkan pada peruntukkannya atau fiktif tersebut, sebelumnya dilakukan oleh Direskrimsus Polda Riau. Dalam prosesnya, penyidik hanya memeriksa Herliyan Saleh sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan lima orang tersangka lainnya.
Atas proses inilah lalu Dirkrimsus Polda Riau melakukan Gelar Perkara di Bareskrim Mabes Polri hingga akhirnya Herliyan Saleh diputuskan sebagai tersangka dengan lengkapnya alat bukti.
Pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis ini merupakan pemanggilan kedua kalinya. Sebelumnya Herliyan tidak memenuhi panggilan penyidik, karena saat itu ia sedang berada di Jakarta.
Dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten pada masa itu. (TripelX)
Komentar Via Facebook :