Tiga Direktur PT Adei Plantation Ditahan Jaksa

PKL.KERINCI, oketimes.com- Setelah berkas perkara tiga Direktur Utama PT. ADEI Plantation dinyatakan P21 di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, hari ini Selasa (15/4) berkasnya masuk ke tahap II dan dikembalikan ke Kejaksaan Pelalawan.

Dua tersangka yang merupakan Dirut  PT Adei Goh Tee Meeng dan Direktur Regional Riau Tan Kei Yoong. Satu lainnya Dirut PT Adei  Regional Batang Nilo, Denis Sufaran, asal Malaysia.

Informasi di Kejaksaan Pelalawan, penahanan ketiga Direktur Utama PT Adei Plantation pada hari ini terkait Areal PT Adei Seluas 541 Hektar di Desa Batang Nilo yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan(IUP).
Padahal lahan perkebunan tersebut sudah dibuka sejak tahun 2005, dan pada tahun 2006 lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit, saat ini kebun tersebut juga telah berproduksi.

Dari ketiga Direktur PT. Adei Plantation itu, Kejaksaan Pelalawan hanya menahan dua Direktur, yakni Goh Tee Meeng dan Tan Kei Yoong. Sedangkan Denis Sufaran tidak dapat ditahan karena telah ditahan terlebih dulu dalam kasus pembakaran lahan gambut di areal PT ADEI Plantation. Namun saat ini Denis Sufaran berubah statusnya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

"Hari ini kita telah menahan ketiga tersangka kasus pemukaan kebun tanpa izin. Tiga tersangka itu Goh Tee Meeng , Tan Kei Yoong dan Denis Sufaran. Namun Denis Sufaran tidak dapat kita tahan dikarenakan sudah berstatus tahanan kota dalam kasus pembakaran lahan dengan perusahan yang sama." ungkap Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan Dani Anteng Prakoso.

Penahanankedua Direktur PT Adei Plantation oleh Kejaksaan Pelalawan sore hari tadi berlansung sangat alot. Kedua tersangka berusaha untuk tidak ditahan oleh jaksa. Sejak pukul 15.30 WIB kedua orang itu di bujuk untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru.

Baru Pukul 20.00 WIB malam, eksekusi para tersangka itu dapat terlaksa. Malam ini kedua tersangka itu akan menikmati dinginnya ruangan Rutan Pekanbaru.(dik)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait