Polresta Pekanbaru Musnahkan 28.63 Gram Sabu

PEKANBARU,oketimes.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (15/4) pagi, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28.63 gram.

Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang didapat dari dua tersangka yakni, Mardison (33) alias Son warga Jalan Bakti Usada, Kecamatan Tenayan Raya dan Fitriwati alias Etek (42), warga Perumahan Villa Mas I Jalan Utama Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Tersangka Mardison ditangkap di Jalan Petala Bumi/Jalan Diponegoro, Rabu (02/4) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tak jauh dari kantor Korpri Provi Riau. Dari tangan Mardison alis Son (33) petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 21,87 gram.

Sedangkan Fitriwati ditangkap dirumah menantunya dikawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan pada Rabu (02/4) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan ibu rumah tangga yang telah memiliki cucu itu, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 26,76 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK pada Riaueditor mengatakan, terhadap tersangka Mardison polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Jo Pasal 113 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka Fitriwati, kita menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 milyar," kata Hicca Alexfonso.

Dijelaskan Hicca, sejauh ini, pihaknya terus mengembangkan kasusnya, agar dapat mengungkap jaringan besar dibelakang ke dua tersangka. "Kita masih terus kejar para bandar yang memasok sabu kepada kedua tersangka," tandas Hicca. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait