Setubuhi Gadis Cilik Tetangga, Pemuda Tualang Diamankan Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang petani bernama Aris (32) warga Jalan KM 08 Gang Kelapa Indah Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tualang, Jumat (3/7/2015). Husein ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial K (16) yang juga warga Kecamatan Tualang.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik menyebutkan, penangkapan tersangka Husien dilakukan di rumahnya. Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur yang masih tetangganya sendiri.

" Kasus ini dilanjutkan, orang tua korban karena tidak terima anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan korban sudah kami visum," kata Guntur, Sabtu (4/7/2015) sore.

Ulah bejat sang petani terkuak, setelah orang tua korban Husein Arifin (49), melihat anaknya merintih mengalami sakit dibawah perut sekitar kemaluannya. Lalu, Nurhayati (18) kakak korban menanyakan prihal kesakitan yang dialami korban pada bagian bawah perutnya. Dan dijawab korban, jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku di rumahnya pada pagi hari.

Bagai disambar petir, orang tua korban mendengar pengakuan anaknya. Tak terima ulah perbuatan tetangganya tersebut, Husein lalu mendatangi Mapolsek Tualang untuk melaporkan tersangka yang telah menyetubuhi anaknya. Polisi yang mendapat laporan, langsung meminta keterangan korban dan kemudian memangkap pelaku.

" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (tripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :