Sehari, Satres Narkoba Dumai Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus tiga pria diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu sejumlah ratusan juta dan sejumlah barang bukti lainnya, Jumat (3/7/2015).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus tiga pria diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu sejumlah ratusan juta dan sejumlah barang bukti lainnya, Jumat (3/7/2015).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, dengan tertangkapnya tiga tersangka pengedar, sedikit banyak mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Dumai.

Adapun ketiga tersangka tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda, di antaranya di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di kolam pancing Rambutan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur dan Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai, serta di Jalan Datuk Tabano No 87 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

" Hendro (21) ditangkap di Jalan Soekarno Hatta tepatnya dikolam pancing Rambutan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Indra Gunawan (29) di Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai, sementara Andi Zamurdi alias Andi Gondok (29) ditangkap di Jalan Datuk Tabano No 87 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," ujar Guntur saat dikonfirmasikan, Sabtu (04/7/2015) sore.

Dikatakan Guntur, bersama para tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, dari tangan Hendro warga Jalan Panti Asuhan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur diamankan 8 (delapan) paket kecil Sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

Sedangkan Indra Gunawan warga Jalan Gunung Slamet Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, diamankan 38 paket sabu dengan rincian, 11 paket kecil Rp 100 Ribu, 10 paket Rp 150 ribu, 13 paket Rp 200 ribu dan 4 paket sedang Rp 350 ribu, 1 timbangan Digital, 1 gunting penjepit, 1 kotak rokok Malboro dan 1 unit handphone.

" Dari tengan Zamurdi alias Andi Gondok warga Jalan Datuk Tabano No 87 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, diamankan barang bukti berupa 3 paket besar sabu seberat 14,94 gram, 3 paket sedang seberat 3,90 gram dan 2 paket kecil dengan berat 0,56 gram, 1 blok plastik pembungkus sabu, 1 buah gunting penjepit plastik dan 1 buah timbangan elektrik merek constan," terang Guntur.

Menurut Guntur, saat ini pihak Satres Narkoba Polres Dumai masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk membekuk bandar besarnya.

" Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, ancamannya penjara seumur hidup dan paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (tripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :