Tim KY Periksa Kejaksaan Pelalawan
PKL.KERINCI, Oketimes.com - Komisi Yudisial (KY) periksa Kejaksaan Pelalawan terkait raibnya surat putusan Marhadi di Pengadilan Negeri Pelalawan dari Mahkamah Agung (MA).
Sekitar pukul 11.15 pagi, Tim Komisi Yudisial yang berjumlah empat orang itu mendatangi kantor Kejaksaan Pelalawan. Kedatangan KY terkait raibnya surat putusan MA atas nama Marhadi di Pengadilan Negeri Pelalawan pada tahun lalu dimana Putusan MA atas nama Marhadi dalam Kasus korupsi dana Koni Pelalawan raib sudah hampir dua tahun, sedangkan Agustiar mantan ketua DPRD Pelalawan dalam kasus yang sama dan putusan MA juga bersamaan sudah Dua tahun mendekam di LP Kelas II Pekanbaru.
Sesampai di Kejaksaan Pelalawan, ke Empat orang dari KY itu langsung memasuki ruangan Kepala Kejaksaan Pelalawan, Adnan, SH. Kedatangan KY ke Kejaksaan pelalawan untuk meminta data dan mengumpulkan keterangan awal.
Setelah dua jam Tim KY di ruangan Kepala Kejaksaan pelalawan, KY terus melanjutkan Perjalanannya ke Pengadilan Negeri Pelalawan.
"Kedatangan Team KY ke sini untuk mengumpulkan keterangan dan data awal terkait raibnya Putusan MA atas nama Marhadi, dan semua yang diminta mereka sudah kita berikan," ungkap Adnan, SH Kepala Kejaksaan Pelalawan.
Adnan menambahkan Putusan Kasasi MA atas Nama Marhadi terkait kasus Korupsi Koni Pelalawan pada bulan Semtember 2012, dan kita menerima surat tembusan dari MA pada tanggal 26 April 2013 sedangkan surat petikan dari pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 19 November 2013 dan Marhadi empat hari setelah itu kita Eksekusi.(dik)
Komentar Via Facebook :