Bendahara Disdik Rohil Sebut Pemotongan Gaji Sertifikasi Guru Sesuai Aturan
Ilustrasi
Bagansiapiapi, OKETIMES.com - Terkait adanya dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau. Pihak Disdik berdalih hanya melakukan tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, yakni tidak melakukan permintaan terhadap sejumlah guru PNS terkait.
Hal ini seperti diutarakan Kadisdik Rohil Ir Amiruddin melalui Kasi Bendahara Bagian Pengeluarannya Hardiansyah pada media ini saat dihubunginya via ponselnya, Jumat (26/06/2015) siang. Dalam menanggapi keluhan guru terkait pemotongan gaji sertifikasi.
Hardiansyah membenarkan adanya pemotongan sebesar Rp2,4 juta ( dua juta empat ratus ribu rupiah) per guru yang tidak mencukupi syarat sebagai guru sertifikasi, namun tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran jumlah guru yang sudah dilakukan pemotongan.
" Bukan pemotongan gaji, tetapi kita tidak melakukan permintaan terhadap guru yang bersangkutan, syarat sertifikasi harus mengajar penuh 24 jam dalam seminggu, kalau lebih dari 3 hari dalam sebulan tidak masuk mengajar, maka gajinya akan dipotong," kata Hardiansyah menjawab pertanyaan media ini.
Selain itu Hardiansyah juga menyebutkan bahwa, hasil pemotongan gaji tersebut tidak ada dicairkan atau pun disimpan oleh pihak Disdik, dasar hukum pemotongan berdasarkan data absensi harian guru sertifikasi.
Namun Hardiansyah tidak bisa menyebutkan Peraturan Pusat yang manakah yang telah mengatur tentang pemotongan gaji guru Sertifikasi tersebut. " Yang mengurus bagian Sertifikasi pak Samsul Bahari, untuk lebih lanjut silahkan saja dikonfirmasi ke beliau," dalil Hardiansyah pada media ini. (Hen)
Komentar Via Facebook :