Polsek Bukit Raya Ciduk Bandar Sabu Asal Sumbar

Aparat Kepolisian Polsek Bukit Raya, menciduk 3 diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu sindikat antar provinsi Selasa (23/06/2015) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Aparat Kepolisian Polsek Bukit Raya, menciduk 3 diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu sindikat antar provinsi. Satu orang diantaranya adalah perempuan. Dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket sabu seberat 5,01 Gram.

Tersangka berinisial Vinod Mera (33), Ujang Hok (40) dan Yusiana Latifa (20) warga Jalan Lintas Sumatera Jorong Jao Provinsi Sumatera Barat. Ketiganya ditangkap saat berada di kamar 203 A Home Stay Liberty di Jalan Punai Parit Indah Kecamatan Bukit Raya, Selasa (23/06/2015) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari razia Cipta Kondisi yang dilaksanakan di Home Stay Liberty. Lalu petugas melakukan penggeledahan kamar.

" Ketika kamar 203 A digedor, penghuni kamar terlihat ketakutan dan terlihat seperti menyiram sesuatu ke dalam closet. Petugas sempat memberikan peringatan akan mendobrak pintu jika tak dibuka, hingga akhirnya dibuka dan ditemukan barang bukti sabu di dalam laci meja," ungkap Khaidir Bochi.

Selain sabu seberat 5,01 Gram, polisi juga mengamankan 1 buah bong hisap, 1 buah pipet kaca, 2 buah mancis, 1 buah timbangan Digital, 1 buah pipet sendok, 3 batang Cotton Bud, 1 buah dompet dan 2 bungkus plastik ukuran 5x8 berisi 100 lembar plastik serta 2 bungkus plastik ukuran 6x4 berisi 100 lembar plastik.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. " Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukas Khaidir Bochi. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :