Milki Daun Ganja, Polsek Peranap Tangkap 2 Warga Desa Katipo Pura Inhu
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, kembali berhasil mengamankan 2 orang warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu yang diduga memiliki Narkotika jenis daun ganja kering, Senin (22/06/2015) sekitar pukul 20.15 Wib malam.
Rengat, OKETIMES.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, kembali berhasil mengamankan 2 orang warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu yang diduga memiliki Narkotika jenis daun ganja kering, Senin (22/06/2015) sekitar pukul 20.15 Wib malam.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang warga yang diduga memiliki Narkotika jenis daun ganja kering oleh Kepolisian Sektor (Sektor) Peranap.
Keduanya adalah Sandi Wariono (20) dan Doni Suryadi (25) warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
" Kronologis penangkapan pada saat Anggota Reskrim Polsek Peranap melakukan patroli kearah Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap, di tengah jalan di jumpai 2 Orang yang berhenti sedang transaksi Narkotika," ungkap Iptu Yarmen.
Kemudian Anggota Reskrim memeriksa dan mengintrogasi keduanya, dimana keduanya mengakui memiliki daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik hitam dan di simpan di samping rumah warga.
Tak mau berlama-lama, petugas pun langsung menggelandang kedua pelaku seraya mengamankan Barang Bukti (BB) 1/2 ons daun ganja kering dan 1 unit Hp samsung lipat warna putih, 1 unit Hp merk Chery warna Hitam putih. " Saat ini sudah dibawa ke Polsek Peranap guna menjalani proses penyidikan," tutupnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :