Ijazah TK dan Akte Kelahiran tak Syarat Mutlak untuk Masuk SD

Ilustrasi

Selatpanjang, OKETIMES.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkapkan bahwa, Ijazah TK dan Akte Kelahiran tidak serta merta menjadi syarat utama untuk mendaftarkan anak masuk ke sekolah Dasar (SD). Syarat untuk mendaftar ke SD, anak harus berusia 7 tahun.

Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2015/2016, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Dimulai, Senin 22 Juni 2015.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kamaruddin tidak menampik jika Ijazah Taman Kanak-Kanak serta Akte Kelahiran merupakan berkas yang penting sebagai menunjang pendidikan anak. Ia juga mempersilahkan bagi orang tua calon siswa jika anaknya memiliki Ijazah TK ataupun Akte kelahiran.

" Untuk masuk Sekolah Dasar tidak dipersyaratkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak dan Akte Kelahiran. Syaratnya cukup berusia 7 tahun. Saya ingatkan jangan sampai hal ini menyulitkan orang tua yang akan menyekolahkan anaknya," ujarnya.

Dia juga menghimbau pihak sekolah memberikan pelayanan yang baik bagi warga yang akan menyekolahkan anak tersebut, dan tidak melakukan pungutan saat pendftaran karena sudah diakomodir dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Justru, Kamaruddin menyarankan kepada pihak sekolah turut membantu orang tua calon siswa untuk memfasilitasi pembuatan akte kelahiran bagi siswa, khususnya bagi yang tidak mampu.

" Sekolah juga dapat memberikan bantuan buku, tas, sepatu dan perlengkapan lainnya sesuai dengan dana BOS yang tersedia, bagi siswa yang tidak mampu," sebutnya.

Dikatakannya, syarat yang terpenting untuk masuk SD adalah telah berusia tujuh tahun, anak yang usianya sudah tujuh tahun harus diutamakan terlebih dahulu dan mereka tidak dites. (azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :