Tanpa Perlawanan, Polisi Ciduk Bandar Sabu di Dumai
Tim Satuan Reskrim Polsek Dumai Timur, berhasil menciduk bandar narkoba jenis sabu-sabu, Alizar alias Ucu (35) bersama BB dikediamannya di Jalan Kesuma Gang Bima Sakti Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Jumat (17/06/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Tim Satuan Reskrim Polsek Dumai Timur, berhasil menciduk bandar narkoba jenis sabu-sabu, Alizar alias Ucu (35) dikediamannya di Jalan Kesuma Gang Bima Sakti Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Jumat (17/06/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.
" Penangkapan bandar narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka Sunarto yang terlebih dahulu ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (21/06/2015) sore.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantarannya, 10 paket sabu-sabu diantaranya 1 paket besar dan 9 paket sedang, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 9,5 juta diduga hasil penjualan sabu dan 150 plastic bening pembungkus sabu serta 1 set bong hisap.
Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapat dari rekannya, Sahri yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. " Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Medan ke Dumai via paket Bus Bintang utara," jelasnya.
Saat ini tersangka Alizar berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Akibat tindakannya itu, lanjut Guntur, tersangka Alizar dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tripleX)
Komentar Via Facebook :