Dewan Soroti status Pjs Kepenghuluan di Rohil
Murkan Muhammad, Sekretaris Pansus I DPRD Rohil.
Bagansiapiapi, OKETIMES.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) berencana akan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan untuk menyoroti banyaknya Penghulu yang masih berstatus Penjabat Sementara (PJS).
" Oleh karena itu, DPRD Rohil melalui Pansus 1 sepakat jika Pemkab Rohil menggelar ulang kembali Pemilihan Penghulu secara serentak pada tahun 2015 ini. Hal ini supaya roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan maksimal." kata Murkan Muhammad, Sekretaris Pansus 1 DPRD Rohil di Bagan Siapiapi Rohil, Minggu (21/06/2015).
Dijelaskan Politisi asal Partai Demokrat itu. Berdasarkan data dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), di Kabupaten Rohil terdapat lebih dari 50 Datok Kepenghuluan yang berstatus Penjabat Sementara atau non Definitif.
" Dengan banyaknya jumlah data tersebut, dikhawatirkan sangat mempengaruhi optimalisasi pelayanan pemerintah terhadap masyarakat," papar Murkan.
Sebagaimana kita ketahui, diterangkan Murkan kembali. Penyelenggaraan Pemilihan Penghulu secara serentak seharusnya senantiasa dilandasi payung hukum ditingkat Daerah. Yakni, berupa Undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjutnya.
" Payung hukum tersebut tercurah dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014," bebernya.
Ditambahkan Murkan, atas dasar itulah DPRD Rohil melalui Pansus 1 mengusulkan agar Pemilihan Penghulu secara serentak segera dilaksanakan. Bisa juga dilaksanakan dengan 3 gelombang yang dimulai pada tahun 2015 ini. Karena dinilai sangatlah banyak Pjs Datok Kepenghuluan di Rohil.
" Pertimbangan yang paling penting adalah pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Penghulu tersebut. Serta kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti Penjabat Sementara (Pjs)," tutup Murkan M. (ram)
Komentar Via Facebook :