Polisi Bekuk Tiga Pelaku Spesialis Pecah Kaca Lintas Provinsi Asal Bengkulu
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi Pekanbaru, berhasil menangkap tiga tersangka kawanan pencurian bermodus pecah kaca mobil lintas Provinsi, Kamis (11/06/2015) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga tersangka adalah Heri (24), Rolis (24) dan Niko (29) warga asal Curup, Provinsi Bengkulu.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi Pekanbaru, berhasil menangkap tiga tersangka kawanan pencurian bermodus pecah kaca mobil lintas Provinsi, Kamis (11/06/2015) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga tersangka adalah Heri (24), Rolis (24) dan Niko (29) warga asal Curup, Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasikan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Suka Karya Perumahan Permata Kualu Blok B Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Selain ketiga tersangka, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya sebagai DPO yakni, T, Ar, C dan As.
" Ketiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pencurian bermodus pecah kaca mobil Hummer Warna Merah milik korban Syahrin Harahap yang terparkir diparkiran depan Rumah Makan Datuk Jalan Rajawali pada Sabtu (30/6) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam aksinya para pelaku itu berhasil membawa kabur uang Rp 150 juta milik korbannya," ungkapnya, Jumat (12/06/2015) siang.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, komplotan spesialis pencuri pecah kaca tersebut berjumlah tujuh orang dan kesemuanya berasal dari wilayah Kabupaten Curup, Provinsi Bengkulu dan mempunyai peran yang berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka Heri dan Rolis, bertugas sebagai pengendara sepeda motor (Pilot) yang secara bergantian mengikuti korbannya.
" T berperan sebagai pemecah kaca, tersangka C yang memantau dan mengintai korban saat transaksi di dalam bank, tersangka, Ar berperan mengantar serta menjemput tersangka C dan tersangka As berperan yang mengempeskan ban mobil pelaku menggunakan paku," jelas Guntur.
Selain ketiga tersangka, lanjut Guntur, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 54 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan, 2 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dan hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno.
Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas dari Polsek Sukajadi, masih tetap mengroscek keterangan para tersangka dengan laporan polisi yang ada di seluruh jajaran Polresta Pekanbaru. (dm)
Komentar Via Facebook :