Polres Kuansing Amankan Satu Truk Kayu Ilegal Loging
Kepolisian Resor Kuantan Sengingi (Kuansing) berhasil menangkap satu truck Mitsubishi Colt Diesel No Pol BA 8871 VU yang membawa 38 tual balok kayu diduga hasil penebangan ilegal, Sabtu (06/06/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Kepolisian Resor Kuantan Sengingi (Kuansing) berhasil menangkap satu truck Mitsubishi Colt Diesel No Pol BA 8871 VU yang membawa 38 tual balok kayu diduga hasil penebangan ilegal, Sabtu (06/06/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.
Truck berisikan sekitar 8 meter kubik kayu tersebut ditangkap di Desa Cengar Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Sengingi. Selain truck bermuatan kayu, polisi juga mengamankan sopir, Aprizal (18) warga Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau dan Zulkarnain (50) warga Desa Pangkalan.
Dari pengakuan kedua tersangka yang diamankan, kayu tersebut dibawa dari Desa Pangkalan dengan menggunakan truck Colt diesel warna kuning.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truck Colt Diesel yang mengangkut kayu hasil penebangan ilegal. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan penangkapan.
" Mobil langsung dicegat, dan saat ditanyakan mengenai dokumen kayu tersebut, kedua tersangka tak bisa menunjukkannya," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasikan media ini, Minggu(07/06/2015) malam.
Kedua tersangka, berikut Colt Diesel warna kuning No Pol BA 8871 VU yag berisikan 38 tual balok kayu atau sekitar 8 meter kubik tersebut telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. (dm)
Komentar Via Facebook :