Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pengedar Pil Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap Martin Pardosi (25) warga Jalan Pangeran Diponegoro Gang Sentul No 27 Kelurahan Rimba Sekampung Kotamadya Dumai, karena kedapatan memiliki pil ekstasi.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap Martin Pardosi (25) warga Jalan Pangeran Diponegoro Gang Sentul No 27 Kelurahan Rimba Sekampung Kotamadya Dumai, karena kedapatan memiliki pil ekstasi.

" Tersangka ditangkap pada Sabtu (06/06/2015) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, berkat informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan di Grand Pool Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Dumai Timur Kotamadya Dumai, sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada media ini, Minggu (07/06/2015) siang.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Dumai yang sedang berpatroli langsung bergerak kelokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintai terhadap orang yang dicurigai sebegai pengedar tersebut.

Guntur menjelaskan, saat penangkapan tersebut polisi mendapati barang bukti berupa 5 butir diduga Narkotika bukan tanaman jenis Pil Extasy merk Nike cream dari tangan tersangka.

" Selain barang bukti 5 butir pil eksatasi, polisi juga menyita 2 unit Hanphone merk Samsung warna hitam dan I Cherry warna putih hitam serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc No Pol BM 6004 RX warna merah milik Martin," beber Guntur.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapores Dumai berikut barang buktinya guna penyelidkan dan pengembangan lebih lanjut untuk megejar bandar besarnya.

" Petugas Satresnarkoba Polres Dumai masih menyelidiki kasus ini, karena diduga masih ada bandar besarnya yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka," tukas Guntur. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :