Kernet Bus Sekolah Cabuli Bunga hingga Hamil 5 Bulan

Fajar Sidik (20 tahun) seorang kernet Bus Sekolah Milik PT. Inecda Plantation warga Jalan kongsi 4 Sei Karas Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik, diamankan Polsek Rengat Barat Kabupaten Inhu, Sabtu (06/06/2015) sekitar pukul 09.30 WIB.

Rengat, OKETIMES.com - Darwin Syaputra Harahap (40 tahun) warga Desa Petala Bumi RT 020 RW 005 Kecamatan Seberida tak kuasa menahan amarahnya, begitu mengetahui putrinya Bunga nama samaran (16 tahun) yang masih duduk di bangku Kelas 3 MTs YMI tengah hamil 5 bulan.

Diduga perbutan tersebut dilakukan Fajar Sidik (20 tahun) seorang kernet Bus Sekolah Milik PT. Inecda Plantation warga Jalan kongsi 4 Sei Karas Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik Inhu. Tak terima atas perbuatan tersebut orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rengat Barat Kabupaten Inhu, Sabtu (06/06/2015) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan Minggu (07/06/2015) melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

" Ya benar Sabtu (06/06/2015) sekitar pukul 09.30 WIB orang tua korban yang juga karyawan PT Inecda Plantition menadatangi Polsek Rengat Barat. Guna melaporkan perbuatan pelaku p[encabulan putrinya," ujarnya.

Diterangkan Yarmen Djambak, dugaan Persetubuhan atau pencabul terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban hamil lebih kurang 5 bulan, terjadi antara lain di dalam bus sekolah PT. Innecda Plantation di Blok C4 PT. Innecda Plantation Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat.

" Korbannya Bunga nama samaran (16) pelajar MTS YMI Kelas III, beralamat Desa Pelata Bumi RT 020 RW 005 Kec. Seberida). Saksi : Ahmadi Harahap (Lk, 41 thn, swasata, Dusun Petala Bumi RT 020 RW 005 Kec. Seberida," ungkapnya.

Dipaparkan Yarmen bahwa kejadian pencabulan berawal pada suatu  hari bulan Desember 2014 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dituduh pelaku sudah tidak perawan lagi, dan pelaku mengancam akan menyampaikan hal tersebut kepada orang tua korban.

" Korban dirayu untuk disetubuhi dan terjadilah persetuhan untuk pertama kalinya di dalam bus sekolah PT. Innecda," ungkapnya.

Selanjutnya korban disetubuhi berulangkali oleh pelaku dan terakhir dilakukan didalam rumah korban pada bulan Mei 2015, dimana korban sudah dalam keadaan hamil. Lantas pihak keluarga merasa curiga melihat perubahan fisik serta tingkah laku putrinya.

" Akhirnya setelah dilakukan interograsi kepada korban oleh orang tua korba, Bunga pun mengakui telah disetubuhi oleh pelaku Fajar Sidik (20) yang merupakan kernet Bus sekolah milik PT. Inecda Plantation warga Jalan kongsi 4 sei Karas Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik," papar Yarmen.

Atas hal tersebut selanjutnya orangtua korban melapor ke Polsek Rengat Barat dengan LP/61/VI/2015/Res Inhu/Sek Rengat Barat tgl 6 Juni 2015.

Mendapat laporan tersebut team operasional polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat sedang melintas di Jalan Raya Lintas Timur Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 14.00.WIB, atas perbuatannya pelaku di jerat UU no. 35/2014 pasal 81 (2) dan pasal 82 (1) ttg  Perlindungan Anak, pungkasnya Iptu Yarmen Djambak. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :