Tampung Barang Curian, Amek Terancam 4 Tahun Penjara

PEKANBARU,oketimes.com- Diduga terlibat dalam perkara penadahan barang curian berupa satu unit sepeda motor, seorang warga Rahmad Ilahi alias Amek (22) terancam 4 tahun penjara.

Ia terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang curian, Rabu (2/4) kemarin.

' Amek kita tetapkan tersangka karena memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 480 KUHP. Ia mengetahui asal usul barang dan menampungnya,'kata Kapolsek Tampan Kompol Suparman SIK kepada oketimes.

Kasus ini terungkap atas adanya laporan, Ayu Lestari (19) warga Jalan Sembilang, Rumbai.Sepeda motor matic Yamaha Mio warna hitam Nopol BM 3122 JQ hilang di parkiran toko Jalan Riau, Sabtu (15/3) lalu. dm/oke


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait