Riau Alokasikan Dua Persen APBD Cegah Kebakaran

PEKANBARU,oketimes.com- Pemprov Riau sedang menyelesaikan peraturan baru, di antaranya mengalokasikan biaya pencegahan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar dua persen dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

'Memang ada wacana seperti itu dan masih dibahas sebentar lagi selesai,'kata wakil gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di Posko Satgas Darurat Asap Riau di Pekanbaru, Jumat.

Berdasarkan sumber Antara dari Satgas Darurat Asap Riau, selama penanganan bencana asap juga sedang dipersiapkan peraturan untuk pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut.

Bahkan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif juga ikut turun tangan merumuskan rancangan aturan tersebut di sela tugasnya sebagai Komandan Satgas Operasi Terpadu Darurat Asap Riau.

Peraturan yang sedang diselesaikan itu nantinya akan terbit dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Prosedur Tetap Pengendalian Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, katanya.

"Tujuannya agar dijadikan pedoman dalam pengendalian bencana asap di Provinsi Riau sehingga diperoleh kesamaan pola pikir dan pola tindak mulai dari prabencana, saat bencana hingga pascabencana," ujarnya.

Pembahasan soal pendanaan menjadi salah satu poin krusial untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana bantuan pemerintah pusat melalui BNPB. Sebab, beberapa pemerintah daerah dinilai terlalu kecil bahkan tidak punya alokasi dana di APBD untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.

Bahkan, Pemprov Riau hanya mengalokasikan Rp10 miliar yang itu pun dalam bentuk dana tanggap darurat, padahal total APBD Riau 2014 mencapai sekitar Rp8,2 triliun. Artinya, kalau alokasi dua persen jadi diterapkan, maka Pemprov Riau seharusnya memiliki anggaran sekitar Rp160 miliar untuk mitigasi hingga penanggulangan bencana asap.

Dalam draft rancangan Pergub itu dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau hingga kabupaten/kota harus menyiapkan dana untuk kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat (SKPD).

Biaya pengendalian bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar dua persen diambil dari jumlah nilai APBD dan disimpan di Bank Riau-Kepri, sehingga sewaktu-waktu dalam keadaan darurat dapat digunakan.

Selain itu, dalam draft rancangan Pergub itu juga disebutkan bahwa setiap perusahaan menyiapkan anggaran untuk kegiatan pencegahan bencana asap sebesar 50 persen dari dana CSR (Corporate Social Responsibility), yang berada di masing-masing perusahaan dan dapat digunakan dengan mekanisme darurat.

Nantinya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau akan merencanakan dan mengkoordinasikan penggunaan anggaran untuk kegiatan pengendalian terhadap bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan itu.

'Empat hari lagi ini (Pergub) akan siap,'kata Arsyadjuliandi Rahman.

Berdasarkan data Satgas, luas kebakaran hutan dan lahan sejak Januari hingga berakhirnya masa kerja Satgas Operasi Terpadu mencapai lebih dari 21.900 hektare, sedangkan uang negara yang sudah habis melalui anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk darurat asap Riau mencapai sekitar Rp164 miliar.ANTARA/OKETIMES


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait