Kuasa Tergugat Bank Mega: Gugatan Rully Saputra Kabur dan Tak Jelas
PEKANBARU, oketimes.com- Kuasa tergugat Bank Mega Pekanbaru Tunggul Tambunan SH dalam jawabannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru Jumat (4/4/2014) menegaskan gugatan yang diajukan penggugat mantan karyawannya Rully Saputra bersifat kabur dan mengandung ketidakjelasan.
Karena salah mengartikan atau salah menafsirkan formulir lamaran pekerjaan (Job Application Form) tanggal 12 April 2011 jika dibandingkan dengan penafsiran surat penawaran kerja Nomor 082/HCMD-OL/11 tanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani dan disetujui penggugat Rully Saputra 16 Mei 2011.
gugatan yang diajukan Rully Saputra kabur (obscuur libel) dan tidak jelas (onduidelijk) dimana dalam Posita gugatannya, Rully salah menafsirkan formulir lamaran pekerjaan (Job Application Form) 12 April 2011 jika dibandingkan dengan penafsiran dalam surat penawaran kerja Nomor 082/HCMD-OL/11 tanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani dan disetujui Rully Saputra 16 Mei 2011 khususnya pada lembaran kedua alinea terakhir yang menyebutkan "Kondisi dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak tersebut di atas diatur dalam Peraturan Perusahaan dan sistem dan prosedur kepegawaian PT Bank Mega Tbk serta keputusan Direksi yang berlaku."
Ketidaksediaan Rully ditempatkan di luar kota itu hanyalah pernyataan penggugat semata yang tidak mengikat Bank mega. Tapi jika ditafsirkan dalam surat penawaran kerja Nomor 082/HCMD-OL/11 2 Mei 2011 yang ditandatangani dan disetujui Rully 16 Mei 2011 telah disebutkan Kondisi dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak diatur dalam surat penawaran dimaksud, termasuk dalam hal ini mutasi dan rotasi, telah diatur dalam peraturan perusahaan dan sistem dan prosedur kepegawaian PT Bank Mega Tbk serta keputusan Direksi yang berlaku.
Seperti diberitakan sejumlah media online di Pekanbaru Kamis (3/4), mantan Branch Credit Manager Bank Mega Pekanbaru, Rully Saputra (36) menggugat Bank Mega Pekanbaru ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Pepaya Pekanbaru karena Bank Mega memberhentikannya secara sepihak.
Sidang yang sudah berlangsung tiga kali itu menurut Rully kepada wartawan Kamis (3/4) bermula ketika dia pada 15 Juli 2013 di PHK Bank Mega Pekanbaru karena tak mau dimutasi ke Bank Mega Tembilahan sebagai Branch Manager Bank Mega Tembilahan.
Rully tak mau dimutasi ke Tembilahan, karena sesuai perjanjian awal dengan Bank Mega Pekanbaru dia di tempatkan di Kota Pekanbaru dan tak ingin di daerah kabupaten/kota. Di mana sebelumnya Rully adalah Branch Manager Bank Danamon di kabupaten di Riau ini.
Rully dilamar atau ditawarkan agar mau pindah dari Bank Danamon di sebuah kabupaten di Riau pindah ke Bank Mega Pekanbaru dan Rully bersedia asalkan ditempatkan di Kota Pekanbaru. Dan Bank Mega akhirnya menyanggupi permintaan Rully itu ditempatkan di Kota Pekanbaru dan diterima bekerja 13 Juni 2011. Namun setelah bekerja di Bank Mega Pekanbaru Rully malah dimutasi ke Tembilahan lagi dan ini dinilai Rully melanggar perjanjian.
Anehnya menurut Rully 3 Mei 2013 SK Mutasi ke Bank Mega Tembilajan telah terbit efektif berlaku sampai 6 Mei 2013, tapi SK mutasi itu baru diserahkan kepada Rully 13 Juni 2013 melalui email Rully.
Rully tak mau pindah, tapi akhirnya di PHK oleh Bank Mega Pekanbaru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2013 lalu. Rully tak diberi THR, gaji, dan tunjangan lainnya. Pria beranak tiga ini telah melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tapi tak mendapat pelayanan yang baik. Rully meminta surat Anjuran dari Disnaker Riau agar kasus ini dapat disidangkan, tapi tak dilayani Disnaker Riau. Akhirnya Rully mengadukan Disnaker Provinsi Riau ke Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya kasus ini bermuara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Menurut Rully, pihak Bank Mega Pekanbaru tidak menuliskan dan memaparkan dengan lengkap di Job Application Form itu tentang mutasi dan rotasi itu melainkan disembunyikan sehingga tidak bisa dibaca pelamar.
"Kalau memang manajemen Bank Mega Pekanbaru akuntabel, seharusnya itu ditulis dengan lengkap sehingga Rully sebagai yang dilamar bisa membacanya. Inikan tidak ditulis pihak Bank Mega secara lengkap dan ada upaya menutup-tutupi administrasinya sehingga pihak lain jadi korban, Katanya.
Menurut Rully kalau tahu begini dia takkan mau dilamar oleh Bank Mega Pekanbaru yang tidak transparan administrasi banknya. Lebih baik di bank sebelumnya Bank Danamon Tembilahan.
"Saya ini merasa ditipu oleh Bank mega Pekanbaru, sudahlah Saya dilamarnya kini karir Saya dihancurkannya. Kejam sekali Bank Mega ini padahal anak Saya dua, dan istri sedang hamil. Gaji tak dikasih, THR 2013 tak dikasih," kata Rully didampingi istri dan ibunya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Pepaya Pekanbaru, Jumat (4/4/2014).(mp)
Komentar Via Facebook :