Bank Mega Pekanbaru Dituntut Karyawannya ke Pengadilan
PEKANBARU.oketimes.com- Mantan Branch Credit Manager Bank Mega Pekanbaru, Rully Saputra (36) menggugat Bank Mega Pekanbaru ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Pepaya Pekanbaru karena Bank Mega memberhentikannya secara sepihak.
Sidang yang sudah berlangsung dua kali itu menurut Rully kepada wartawan Rabu (3/4) bermula ketika dia pada 15 Juli 2013 di PHK Bank Mega Pekanbaru karena tak mau dimutasi ke Bank Mega Tembilahan sebagai Branch Manager Bank Mega Tembilahan.
Rully tak mau dimutasi ke Tembilahan, karena sesuai perjanjian awal dengan Bank Mega Pekanbaru dia di tempatkan di Kota Pekanbaru dan tak ingin di daerah kabupaten/kota. Di mana sebelumnya Rully adalah Branch Manager Bank Danamon di kabupaten di Riau ini. Rully dilamar atau ditawarkan agar mau pindah dari Bank Danamon di sebuah kabupaten di Riau pindah ke Bank Mega Pekanbaru dan Rully bersedia asalkan ditempatkan di Kota Pekanbaru. Dan Bank Mega akhirnya menyanggupii permintaan Rully itu ditempatkan di Kota Pekanbaru dan diterima bekerja 13 Juni 2011. Tapi setelah bekerja di Bank Mega Pekanbaru Rully malah dimutasi ke Tembilahan lagi dan ini dinilai Rully melanggar perjanjian.
Anehnya kata Rully 3 Mei 2013 SK Mutasi ke Bank Mega Tembilajan telah terbit efektif berlaku sampai 6 Mei 2013, tapi SK mutasi itu baru diserahkan kepada Rully 13 Juni 2013 melalui email Rully.
Rully tak mau pindah, tapi akhirnya di PHK oleh Bank Mega Pekanbaru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2013 lalu. Rully tak diberi THR, gaji, dan tunjangan lainnya. Pria beranak tiga ini telah melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tapi tak mendapat pelayanan yang baik. Akhirnya Rully mengadukan Disnaker Provinsi Riau ke Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya kasus ini bermuara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Dan Kamis (4/4) sidang ketiga digelar lagi pukul 10.00 WIB.(mp)
Komentar Via Facebook :