Pelaku Penggelapan dan Maling Residivis Diciduk Polisi
Seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Efri Maizon (21) warga Jalan Sari Kencana No 2 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/5) kemarin .
Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Efri Maizon (21) warga Jalan Sari Kencana No 2 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/5) kemarin .
"Tersangka yang juga Residivis itu ditangkap di Pasar Dupa Jalan Sudirman terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan perampasan sepeda motor milik korban MRP Panjaitan (21), warga Jalan Palembang No 19 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai," jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo, Jum'at (8/5).
Informasi yang dihimpun, sebelumnya pada Rabu (15/4) malam, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam No Pol BM 5982 JS milik korban MRP Panjaitan beralasan untuk membeli rokok. Namun setelah korban menunggu lama tersangka tidak juga mengembalikan Sepeda motor milik korban. MRP Panjaitan lalu melaporkan tersangka ke Mapolsek Bukit Raya.
"Pelaku lalu menjual sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban seharga Rp 1 juta," ungkap Arry.
Saat diinterogasi, tersangka Efri tak dapat mengelak dan mengakui juga pernah melakukan aksi pencurian dan perampasan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai.
"Dia (tersangka), selaain kasus penggelapan juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di 4 TKP, yakni di Jalan Kereta Api pada Rabu (28/1) lalu, perampasan di Jalan Kereta Api Gang Madrasah pada Sabtu (07/6) silam dan pencurian di Jalan Merpati Kelurahan Tangkerang Tengah serta perampasan di Jalan Kereta Api Ujung Kecamatan Marpoyan Damai," beber Arry Prasetyo.
Kini tersangka harus berikut barang bukti 1 lembar STNK, 1 unit Hanphone dan 1 lembar KTP korban, telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan dan pengembangan selanjutnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 372 tentang penggelapan," tukas Arry Prasetyo. (dm)
Komentar Via Facebook :