Panti Pijat Esek-esek Bertebaran di Negeri Seribu Suluk

Panti Pijat Esek-esek Bertebaran di Negeri Seribu Suluk.

UJUNGBATU, OKETIMES.com - Maraknya tempat prostitusi berkedok panti pijat pengobatan altetnatif atau refleksi di sejumlah tempat di Kabupaten Rokan Hulu semakin meresahkan warga.

Dari penelusuran wartawan di sejumlah wilayah di kabupaten negeri seribu suluk tersebut, sejak Kecamatan Kabun berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Kampar sampai ke penghujung Rohul jalan Lidang Tambusai Timur tersedia berbagai tempat Mesum (prostitusi).

Seperti di sepanjang Jalan Raya Tandun kilometer 10,5 Durian Sebatang (DS) sampai kilometer 6 Lintam Kecatamatan Ujungbatu. Panti pijat berkedok Nasi uduk dan Salon layaknya seperti warung makan yang berjejer di sepanjang jalan.

Para pemilik panti pijat menjajakan kaum hawa dari luar daerah seperti Jawa barat. Pemilik pantipun menawarkan tarif kepada pasien Pria dengan tarif dari harga 100 ribu hingga 150 ribu per tiket.

Pemilik panti pijat inisial S dan N menjelaskan, harga tersebut hanya untuk pijat dan sewa kamar yang berukuran 2x3 meter. Namun jika pelanggan sampai melakukan esek-esek tentunya bbeda lagi, bisa bertambah 200 hingga 500 ribu, tergantung nego dengan sipemijat.

"Banyak aih mas, tergantung mas-mas itu yang nego," ungkap S dan N, kepada riaueditor.com, Jumat (8/5/2015) sore tadi.

K Sitanggang, warga Ujungbatu Timur mengatakan, di Ujungbatu ini sudah banyak tempat yang gituan dan sudah sangat meresahkan warga, namun apa daya warga tidak bisa berbuat banyak. Dalam hal ini seharusnya pihak terkait harus tidak berpura-pura tuli, segera mengambil tindakan.

"Pastinya memalukan, Kalau ini dibiarkan Rokan Hulu bukan lagi Negeri Seribu Suluk, melainkan Negeri Seribu Prostitusi," ungkapnya.

Camat Ujungbatu Tengku Fauzan, SSTP melalui Kepala Desa Ujungbatu Timur, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran dan penutupan terhadap pemilik Panti pijat dan melakukan sosialisasi sekaligus larangan penjualan miras di toko ataupun pemilik swalayan.

"kita sudah lakukan teguran keras terhadap pemilik, bahkan kita suruh untuk menutupnya. Kemudian bagi penjual miras, untuk pemilik Toko atau Swalayan juga sudah kita lakukan sosialisasi larangan menjual miras sesuai perintah Permendag No.06/M-DAG/PER/2015," tukasnya. (yahya)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :