Terkait Laporan TKL
Kadisosnakertrans Rohul Diduga Kongkalikong dengan PTPN 5 SBL
Ilustrasi
Psr.Pangarain, OKETIMES.com - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Rokan Hulu, dituding bermain dengan PTPN 5 Desa Sei Batu Langka (SBL), Kecamatan Kabun, terkait laporan Tenaga Kerja Lepas (TKL) pada Tanggal 28 Oktober 2014.
Informasi ini disampaikan TKL PTPNV SBL Kabun, Alisden Silaban (38) di Kabun, Jumat (8/5/2015), katanya dirinya menjadi korban setelah melaporkan ke Disosnakertrans Rokan Hulu terkait kondisi karyawan di PTPNV SBL, dia mengaku menjadi korban, padahal niatnya untuk menuntut hak sesuai ketentuan hukum.
Dijelaskannya, pada Tanggal 28 Oktober 2014 lalu, dirinya melapor ke Kentor Disosnakertrans Rokan Hulu mempertanyakan tentang pengangakatan karyawan di PTPNV SBL Kecamatan Kabun, sepulang dari Kantor Disosnakertrans Rokan Hulu tiba-tiba Asisten Afdeling I PTPNV Niki Silitonga, menanyakan terkait pengaduan dirinya tersebut.
"Saya ditanya Asisten, "pak Silaban dari Disosnakertrans Rokan Hulu, mengadukan penganggkatan karyawan di sini, maka kami sangat dalam dibuat Disosnakertrans, maka kalau ada pengangkatan nanti, pak Silaban sangat dikhawatir tidak ikut diangkat karyawan," kata Alisden menirukan Asisten.
Lama berselang, pada bulan Januari 2015 lalu, ternyata dirinya tidak ikut, meski mulai tahun 2013-2014, dirinya punya prestasi sebagai juara pemanen terbaik dan pemanen terbesar gaji, bahkan ia mendapat hadiah dari Asisten Kepala (Askep), berupa sepatu AP, handuk leher dan angkong sorong,
"Kita heran dan mempertanyakan, kok ada dua minggu kerja bisa diangkat karyawan, anehnya banyak yang di atas lima tahun belum diangkat menjadi karyawan tetap," ungkap Alisden Silaban.
Lanjut, pada Tanggal 13 April 2015, dirinya mempertanyakan gaji ke kantor Afdeling I PTPN V SBL, waktu itu asisten menjawab nanti sore gajian, ternyata sesudah gajian sore harinya, saat itu disampaikannya kepada mandor kalau dirinya tidak boleh bekerja lagi diperusahaan, karena terlalu sering menuntut haknya.
Kemudian, Pada tanggal 14 April 2015 lalu, Alisden Silaban bekerja bersama istrinya Renia Manalu sebagai pemanen seperti biasanya, saat itu Asisten Afdeling I PTPNV Niki Silitonga, bersama SP Bun Sugito, Papam, rombongan itu menyatakan dirinya tidak boleh lagi bekerja dikebun tersebut.
"Jadi saya jawab apa salah saya pak," Sahut Asisten, "Saya di sini berhak, saya sudah dikuasakan pimpinan di Afdeling I, bayangkan aku seorang raja di sini," ujar Asisten Afdeling ditirukan Alisden Silaban, saat itu Istri Alisden Silaban sempat menyembah Asisten ini, tetap juga mengatakan tidak bisa lagi bekerja.
Saat itu persoalan diserahkan kepada Ketua SP Bun, mereka juga tidak bisa menjamin, karena TKL tidak dinaungi serikat SP Bun. Seterusnya pada Tanggal 17 April 2015, papam membawa surat perintah Manager PTPNV Alisbon Sinambela untuk mengusirnya dari rumah atau barak perkebunan. "Saya tak tahu harus mengadu kemana lagi, jadi terpaksa saya berangkat," ujar Alisden Silaban.
Ditambahkannya, dirinya berharap pihak Disosnakertrans Rokan Hulu supaya menegakkan aturan hukum seusai UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai hak-hak karyawan yang harus dikeluarkan. Jangan memanfaatkan laporannya, kemudian dirinya menjadi korban terusir dari perusahaan.
Saat hal ini dikonfirmasi melalui Hand Phonenya dengan Asisten Afdeling I PTPNV SBL, Niki Silitonga, dirinya menjawab dirinya sudah pindah tugas, jadi dirinya tidak faham lagi terkait persoalan tersebut. (Yahya)
Komentar Via Facebook :